Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Tersangka Dugaan Tipikor
Rabu, 22 Mei 2024 - 07:45:48 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kuansing memperpanjang masa tahanan eks Bupati Kuansing Sukarmis.
Sukarmis ditahan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Hotel Kuansing di masa jabatannya.
Sebelumnya, Sukarmis ditahan Kejari selama 20 hari di Lepas IIB Talukkuantan sejak Jumat (3/5/2024).
Sukarmis ditahan sejak 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024.
"Kita perpanjang 40 hari. Surat penambahan masa penahanan pak Sukarmis sudah saya teken. Nanti akan kami tembuskan ke keluarga yang bersangkutan," ujar Kajari Kuansing, Nurhadi, Selasa (21/5/2024).
Nurhadi menjelaskan, penambahan masa tahanan itu bakal digunakan oleh Kejari untuk melengkapi berkas perkara dugaan kasus korupsi yang membelit Sukarmis.
Nurhadi mengakui Sukarmis baru ditetapkan tersangka karena ia maju di Pileg sebagai Caleg DPR RI.
Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda proses hukum para peserta Pemilu 2024 selama gelaran pesta demokrasi itu berlangsung, mulai dari calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dan wakilnya.
"Hal itu untuk menghindari dugaan-dugaan Kejaksaan berpihak kepada salah satu politik atau Halim," jelas Nurhadi, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :