www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Melonjak, 17 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Pekanbaru-Dumai Saat Libur Nataru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak Rp9,2 Miliar, Tersebar dari Pekanbaru Hingga Rengat
Selasa, 21 Mei 2024 - 06:33:39 WIB

PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) melakukan penyitaan aset wajib pajak sebesar Rp9,2 miliar melalui sita serentak periode II/2024.

Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau mengatakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau turut serta melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing.

"Beberapa diantaranya yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar, lalu KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar," ujarnya Senin (20/5/2024).

Kemudian KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta.

Selanjutnya KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp80 juta, KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp70 juta.

Dari sejumlah aset yang disita itu, total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau pada kegiatan Sita Serentak Periode II adalah sebesar Rp9,2 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ungkapnya.

Dia menyebutkan penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Selanjutnya Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, DJP berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan.

Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang akan dilakukan pemindahbukuan.

"Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap agar seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak. Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak," pungkasnya, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilsutrasi: Gerbang Tol Pekanbaru.Melonjak, 17 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Pekanbaru-Dumai Saat Libur Nataru
Chery J6.Penjualan Chery Naik di Akhir Tahun, Kenaikan Pajak Jadi Pemicu
adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan yang melintas di dua ruas tol yang ada di Riau (foto/ist)Mobilitas Tinggi, Lalu Lintas Masuk Tol di Riau Naik 75 Persen
Bawaslu Kepulauan Meranti menggelar rapat evaluasi pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024Bawaslu Kepulauan Meranti Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024: Refleksi dan Langkah Strategis untuk Demokrasi Berkualitas
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan (foto/ist)Pendapatan Pajak Daerah Pekanbaru Sudah 96 Persen, Optimis Capai Target Rp850 M
  ilustrasi: Kendaraan dinas.Libur Nataru 2025: ASN Pemprov Riau Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan
Pesawat Azerbaijan jatuh di dekat Aktau, Kazakhstan, Rabu (25/12/2024).Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Imran Sutiono, pemilik Green Garden Kebun Tin Pekanbaru (foto/riki)Budidaya Tin di Pekanbaru, Peluang Bisnis Buah Surga yang Menjanjikan
Momen Iki, Ketua Pemuda Padang akra dengan Kapolda dan Wakapolda Riau (foto/Sc IG Manangsoebeti)Aksi Spontan Ketua Pemuda Padang Menghibur: Peluk Kapolda Riau, Panggil Wakapolda "Pak Bhabin"
Dishub Riau menambah jam pelayanan Roro Dumai-Rupat selama liburan Nataru (foto/int)Libur Nataru 2025, Jam Operasional Roro Dumai-Rupat Ditambah Hingga Malam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved