www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Pelatihan UMKM Miskin dan Bantuan Modal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak Rp9,2 Miliar, Tersebar dari Pekanbaru Hingga Rengat
Selasa, 21 Mei 2024 - 06:33:39 WIB

PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) melakukan penyitaan aset wajib pajak sebesar Rp9,2 miliar melalui sita serentak periode II/2024.

Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau mengatakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau turut serta melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing.

"Beberapa diantaranya yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar, lalu KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar," ujarnya Senin (20/5/2024).

Kemudian KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta.

Selanjutnya KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp80 juta, KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp70 juta.

Dari sejumlah aset yang disita itu, total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau pada kegiatan Sita Serentak Periode II adalah sebesar Rp9,2 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ungkapnya.

Dia menyebutkan penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Selanjutnya Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, DJP berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan.

Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang akan dilakukan pemindahbukuan.

"Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap agar seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak. Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak," pungkasnya, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadiskop UMKM Pekanbaru, Sarbaini (foto/int)Pemko Pekanbaru Prioritaskan Pelatihan UMKM Miskin dan Bantuan Modal
Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap seorang pelaku jambret di Jalan Nangka, Pekanbaru (foto/Antara)Residivis Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi, Aksi Penangkapan Viral di Medsos
Dinas PKH Riau genjot vaksinasi ribuan hewan ternak (foto/int)Kasus PMK di Riau Meningkat, Dinas PKH Percepat Vaksinasi Ribuan Hewan Ternak
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade terus selidiki dalang kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau (foto/detik)Dosen-ASN Kembalikan Rp16 M Uang Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
PSPS Pekanbaru kalah di markas Deltras FC Sidoarjo (foto/MCR)Kekalahan Beruntun, PSPS Pekanbaru Takluk 2-0 dari Deltras FC di Sidoarjo
  Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)ASN Pemko Pekanbaru Diminta Tingkatkan Kinerja Usai Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Branch Manager JNE Pekanbaru, Hui Mandra (tengah) merayakan Imlek 2025 (foto/ist)Semarak Imlek 2576: JNE Pekanbaru Berbagi Kebahagiaan dengan Pelanggan dan Masyarakat
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan (foto/int)Jadi Korban Penembakan APMM, Satu WNI Asal Riau Masih Dirawat di Malaysia
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat ingatkan sekolah jangan paksa siswa beli LKS (foto/dini)Masih Ada Sekolah di Pekanbaru Jual LKS, Pj Wako: Tidak Boleh Dipaksa Beli
Ilustrasi ancaman banjir di Riau selama masa peralihan musim (foto/MCR)Pemprov Riau Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Ini Alasannya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved