www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Ratusan TPS Pilkada di Riau Terancam Terendam Banjir, Begini Rencana KPU Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penyelundupan Narkoba di Bandara Pekanbaru Digagalkan, Sabu Disamarkan dalam Helm
Senin, 20 Mei 2024 - 16:37:16 WIB

PEKANBARU - Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria bernama Wawan (28), warga Kelurahan Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui ekspedisi helm.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya menemukan dua paket sedang sabu seberat 202 gram di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Sabu tersebut dikirim melalui modus penyamaran dalam sebuah helm.

"Kami menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 202 gram yang dikirim melalui kargo bandara menggunakan modus ekspedisi helm," ujar Manapar kepada Media Center Riau, Senin (20/5/2024).

Polisi kemudian melacak alamat tujuan pengiriman paket tersebut, yang ternyata adalah kantor J&T Masamba di Jalan Lapapa, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini, Manapar memerintahkan AKP Noki Loviko untuk melakukan penyelidikan undercover dan control delivery. Tim penyelidik berangkat ke Sulawesi Selatan dan berhasil menangkap Wawan saat ia hendak mengambil paket yang berisi helm dengan dua paket sedang sabu di dalamnya.

"Hasil penyelidikan menunjukkan Wawan ditangkap ketika akan mengambil satu paket kardus berisi helm, yang di dalamnya ditemukan dua paket sedang sabu seberat 202 gram, di kantor J&T Masamba," jelas Manapar.

Dalam interogasi, Wawan mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang pria berinisial R untuk mengambil paket tersebut. Saat ini, Wawan beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menahan Wawan guna menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan narkoba yang lebih luas.

"Tersangka Wawan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka R yang memerintahkan Wawan masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai buronan," pungkas Manapar.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, sekaligus menandai keberhasilan kerja sama antara kepolisian Pekanbaru dan Sulawesi Selatan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Ratusan TPS Pilkada di Riau Terancam Terendam Banjir, Begini Rencana KPU Riau
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
  KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024.
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Terpilih Lagi
Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved