www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024: Jorge Martin Asapi Bagnaia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penyelundupan Narkoba di Bandara Pekanbaru Digagalkan, Sabu Disamarkan dalam Helm
Senin, 20 Mei 2024 - 16:37:16 WIB

PEKANBARU - Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria bernama Wawan (28), warga Kelurahan Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui ekspedisi helm.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya menemukan dua paket sedang sabu seberat 202 gram di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Sabu tersebut dikirim melalui modus penyamaran dalam sebuah helm.

"Kami menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 202 gram yang dikirim melalui kargo bandara menggunakan modus ekspedisi helm," ujar Manapar kepada Media Center Riau, Senin (20/5/2024).

Polisi kemudian melacak alamat tujuan pengiriman paket tersebut, yang ternyata adalah kantor J&T Masamba di Jalan Lapapa, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini, Manapar memerintahkan AKP Noki Loviko untuk melakukan penyelidikan undercover dan control delivery. Tim penyelidik berangkat ke Sulawesi Selatan dan berhasil menangkap Wawan saat ia hendak mengambil paket yang berisi helm dengan dua paket sedang sabu di dalamnya.

"Hasil penyelidikan menunjukkan Wawan ditangkap ketika akan mengambil satu paket kardus berisi helm, yang di dalamnya ditemukan dua paket sedang sabu seberat 202 gram, di kantor J&T Masamba," jelas Manapar.

Dalam interogasi, Wawan mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang pria berinisial R untuk mengambil paket tersebut. Saat ini, Wawan beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menahan Wawan guna menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan narkoba yang lebih luas.

"Tersangka Wawan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka R yang memerintahkan Wawan masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai buronan," pungkas Manapar.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, sekaligus menandai keberhasilan kerja sama antara kepolisian Pekanbaru dan Sulawesi Selatan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
MotoGP San Marino 2024.Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024: Jorge Martin Asapi Bagnaia
Tampilan New Toyota Fortuner dengan fitur baru yang lebih sporty dan canggih (foto/liputan6)Toyota Luncurkan New Fortuner: Tetap Andalkan Dominasi di Pasar SUV Indonesia
Pembangunan jalan di Desa Simpang Kateman sedang berlangsung (foto/ayendra)Warga Berterima Kasih Pembangunan Infrastruktur Desa Simpang Kateman Sudah Diperjuangkan
Bupati Pelalawan, Zukri hadiri Seminar Nasional Pendidikan Inklusi (foto/Andy)Seminar Nasional Pendidikan Inklusi, Bupati Pelalawan: Pahala Guru Terus Mengalir
BRK Syariah menggandeng SBTC dalam kegiatan pelatihan aspek hukum perbankan (foto/yuni)Mitigasi Risiko Bank, Pejabat BRK Syariah Ikuti Pelatihan Aspek Hukum
  PSPS Pekanbaru vs Persikabo di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai dalam laga perdana Liga 2 2024/2025.(foto: mcr)Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir (paling kanan) bersama Chief Human Capital Officer XL Axiata, M Hira Kurnia (paling kiri) bersama perwakilan dari 20 penyandang disabilitas terpilih program magang XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Beri Kesempatan Magang bagi 20 Penyandang Disabilitas Terpilih
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka (foto/int)Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Sejak 30 Agustus
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist)Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil
Wisata Pemandian Lubuak Bonta terletak di Korong Tarok, Kenagarian Kapalo Hilalang, Sumbar (foto/Yuni)Lubuak Bonta, Wisata Alam Sumbar dengan Suasana Asri Berasa Milik Pribadi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved