Kalaksa BPBD Siak Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak
Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:21:01 WIB
SIAK - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Jumat (17/5/2024) sore.
Ia ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Siak Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPBD Siak tahun anggaran 2022 sudah berlangsung sejak 2023 lalu.
Kejari Siak memeriksa puluhan saksi hingga menemukan dua dua alat bukti yang sah. Jumat ini, Kaharuddin masih sempat salat Jumat di masjid Sultan Syarif Hasyim, Islamic center Siak. Kemudian ia memenuhi panggilan penyidik ke Kejari Siak.
Kaharuddin hadir mengenakan baju putih lengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.
Kedatangan Kaharuddin ke kantor Kejari Siak membuatnya tidak kembali pulang ke rumah, melainkan diantar ke sel tahanan Mapolres Siak.
Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, dipakaikan rompi tahanan serta tangannya diborgol.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik mengatakan setelah menemukan dua alat bukti yang sah, tim penyidik Kejari Siak menetapkan Kaharuddin sebagai tersangka.
Tersangka selaku Kalaksa BPBD Siak periode Maret 2022 sampai sekarang.
“Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022,” kata Rawatan Manik.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kaharuddin telah diperiksa sebagai saksi. Dalam dugaan Tipikor ini tim jaksa penyidik Kejari Siak telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
“Tersangka menggunakan cara mengarahkan NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi,” ujar Rawatan.
Tersangka melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022.
Kemudian keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Padahal seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana.
“Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Ia melanjutkan, atas perbuatan tersangka yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 1.109.844.681,39.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak.
Kaharuddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Siak,” tutupnya, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :