Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Ditahan Jaksa, Ini pesan Walikota
Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:14:21 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri Kota Dumai resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bandwith internet untuk perkantoran pada Dinas Kominfo Dumai Tahun Anggaran 2019 berinisial MF dan Su senilai Rp1,3 miliar.
Wali Kota Dumai Paisal meminta MF yang merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Dumai untuk fokus dan mematuhi proses hukum berlaku, karena sebagai warga negara harus taat dengan hukum.
"Ikuti dan jalani proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan ini sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," kata Paisal, Jumat malam.
Diketahui, MF merupakan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Dumai dan SU seorang pengusaha jaringan internet. Keduanya disangka melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir mengatakan, dua tersangka kini dititipkan di rumah tahanan Dumai untuk 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif.
Dijelaskan, penahanan kedua tersangka ini setelah Jaksa Penyidik Kejari Dumai memperoleh dua alat bukti yang cukup dan keterangan sebanyak 25 orang saksi.
“Tersangka MF dan Su diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan milik tersangka Su sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Dumai Tahun 2019 dianggarkan sekitar Rp1,3 miliar,” kata Herlina.
Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh Jaksa selaku penyidik. Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset atau aset recovery selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
“Kita lihat hasil pengembangan kedua tersangka, untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Herlina.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :