www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana Pilkada 2024 di Riau Hati-hati Bertindak Pada Masa Tenang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit
Rugikan Negara Rp593 Juta, Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes di Kuansing
Jumat, 17 Mei 2024 - 17:42:37 WIB

PEKANBARU - Kejati Riau menahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai inisial J. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau sempat melakukan pemeriksaan, Jumat (17/5/2024) pukul 11.00 Wib.

Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose, red) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut dilakukan karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Tersangka J disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Bambang.

Disebutkannya, tindak pidana korupsi itu bermula sejak 2020 - 2023, dimana tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi dengan cara memanen atau mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasilnya.

"Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut oleh J diambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil," katanya.

Perbuatan Tersangka J  bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau, tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp593.584.200," kata Bambang.

Lebih lanjut, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal.Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana Pilkada 2024 di Riau Hati-hati Bertindak Pada Masa Tenang
New Honda Scoopy.New Experience with New Honda Scoopy, Sensasi Gaya Berkendara Unik dan Fashionable
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024.
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Terpilih Lagi
Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
  Hujan di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Waspadai Hujan dan Potensi Petir di Beberapa Wilayah
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Ratusan TPS Pilkada di Riau Terancam Terendam Banjir, Begini Rencana KPU Riau
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved