Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit
Rugikan Negara Rp593 Juta, Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes di Kuansing
Jumat, 17 Mei 2024 - 17:42:37 WIB
PEKANBARU - Kejati Riau menahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai inisial J. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau sempat melakukan pemeriksaan, Jumat (17/5/2024) pukul 11.00 Wib.
Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose, red) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut dilakukan karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Tersangka J disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Bambang.
Disebutkannya, tindak pidana korupsi itu bermula sejak 2020 - 2023, dimana tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi dengan cara memanen atau mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasilnya.
"Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut oleh J diambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil," katanya.
Perbuatan Tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau, tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp593.584.200," kata Bambang.
Lebih lanjut, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :