www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Walikota Pekanbaru Cek Progres Revitalisasi Pasar Bawah, Ini Hasilnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejagung Tetapkan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Gula
Kamis, 16 Mei 2024 - 06:29:02 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/5/2024), menetapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau berinisial RR. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan RR sebagai tersangka terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perkasa (SMIP) periode 2020-2023.

Dalam penanganan kasus itu, tim penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, semula RR pada Rabu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Namun dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai cukup bukti untuk meningkatkan status hukumnya. "Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan RR sebagai tersangka. RR ditetapkan tersangka selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau periode 2019-2021," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu.

Kuntadi menjelaskan, peran RR dalam kasus tersebut terkait dengan jabatannya selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau. RR dalam jabatannya dituding melakukan perbuatan melawan hukum yaitu berupa penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.

Dalam pencabutan pembekuan izin tersebut, RR, kata Kuntadi, penyidik menemukan adanya penerimaan sejumlah uang dari tersangka RD. Adapun RD adalah Dirut PT SMIP yang sebelumnya sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik.

"RR menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di kawasan berikat," kata Kuntadi.

Selain itu, menurut Kuntadi, dari penyidikan, tersangka RR sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Riau juga tak menjalankan kewenangannya dalam pencabutan izin gudang berikat PT SMIP selama masa pembekuan. "Padahal diketahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya," ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, atas perbuatan tersebut, PT SMIP diketahui melakukan impor gula selama pembekuan sebanyak 25 ribu ton. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada April 2024, penyidik sudah menetapkan RD sebagai tersangka pertama dalam kasus impor gula. Sejak dijerat tersangka, RD maupun RR langsung digelandang ke sel tahanan, seperti yang dilansir dari republika.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/Dini)Pj Walikota Pekanbaru Cek Progres Revitalisasi Pasar Bawah, Ini Hasilnya
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru soroti manajemen RSD Madani (foto/Mimi)Datangi RSD Madani, Komisi III DPRD Pekanbaru: Manajemennya Buruk
Natal Oikumene Riau 2024: Sukacita dan Kebersamaan dalam KeberagamanNatal Oikumene Riau 2024: Sukacita dan Kebersamaan dalam Keberagaman
Promo PDKT Honda atau Promo Dahsyat aKhir Tahun, mulai 1-31 Desember 2024 (foto/Yuni)Tersisa 4 Hari Lagi, Nikmati Promo PDKT Setiap Pembelian Sepeda Motor Honda
Pilkada Kuansing 2024.(foto: int)Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2024 di MK, Tim Paslon Minta Pendukung Legawa
  Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)Plh Sekda Pekanbaru Pimpin Rapat Evaluasi Keuangan, Fokus UMKM dan Inovasi 2025
Progres revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru baru 12 persen (foto/Dini)Progres Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru Baru 12 Persen
Perumda Tuah Sekata gelar syukuran di penghujung tahun 2024 (foto/Andy)Perumda Tuah Sekata Gelar Syukuran di Penghujung Tahun, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE MH.(foto: int)Soal Usulan Nama Pj Sekdako Pekan Depan, DPRD Pekanbaru: Harus Paham Situasi Pemko
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Imbauan Cooling System, Polsek Simpang Kanan Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved