www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana Pilkada 2024 di Riau Hati-hati Bertindak Pada Masa Tenang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Jadi Modus Kadisdik Riau Sedot Anggaran di Setwan DPRD Riau
Rabu, 15 Mei 2024 - 20:35:44 WIB

PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, TFT ditahan Kejati Riau atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022, Rabu (15/5/2024).

Kasi Penkummas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, TFT disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, juga subsidair pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Bambang, Rabu (15/5/2024).

Dikatakan Bambang, adapun modus yang dilakukan TFT ialah Perjalanan Dinas Fiktif.

"TFT yang saat itu menjabat sebagai Plt sekretaris DPRD provinsi riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan september-desember 2022," tuturnya.

Adapun dokumen tersebut, berupa Nota Dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), tiket trasportasi, boarding pass dan bil hotel.

"Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku pengguna anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K selaku PEJABAT pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," ungkapnya.

Kemudian, TFT juga memerintahkan MAS selaku Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan ke BRK Syariah tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

"Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut sebagai upah tanda tangan," katanya.

Kemudian, dari dana pencairan perjalanan dinas fiktif dengan total sebesar Rp2.856.848.140 tersebut, setelah diberikan kepada nama-nama yang dicatut sehingga menjadi Rp2.343.848.140.

"Diterima oleh tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada," ungkapnya.

Untuk diketahui, sempat diperiksa Tim Pidsus Kejati Riau sejak pukul 10.00 WIB. TFT keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.45 WIB.

TFT yang mengenakkan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

TFT terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemprov Riau pada Sekretariat DPRD Riau dengan total kurang lebih Rp2.343.848.140.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal.Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana Pilkada 2024 di Riau Hati-hati Bertindak Pada Masa Tenang
New Honda Scoopy.New Experience with New Honda Scoopy, Sensasi Gaya Berkendara Unik dan Fashionable
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024.
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Terpilih Lagi
Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
  Hujan di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Waspadai Hujan dan Potensi Petir di Beberapa Wilayah
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Ratusan TPS Pilkada di Riau Terancam Terendam Banjir, Begini Rencana KPU Riau
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved