Dugaan Korupsi Anggaran di Setwan, Kejati Tahan Kadisdik Riau
Rabu, 15 Mei 2024 - 19:19:46 WIB
PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, TFT ditahan jaksa atas dugaan terlibat korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
Sebelum ditahan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap TFT yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/5/2024) pukul 10.00 Wib.
Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyimpulkan adanya dugaan Tipikor.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tengku Fauzan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan TFT disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, juga subsidair pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp2.343.848.140.
Sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Penahanan satu orang tersangka dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September - Desember 2022 berjalan aman, tertib dan lancar.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :