PEKANBARU - AD, seorang pria asal Pekanbaru, ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Namun, kejutan terjadi ketika barang yang akan dijualnya ternyata bukan sabu-sabu, melainkan tawas, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian.
Meskipun demikian, AD tetap ditahan karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, menandakan bahwa ia merupakan pengguna narkoba. Polisi berencana untuk melakukan rehabilitasi terhadap AD, yang diketahui sebagai pecandu narkoba.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru. Polisi segera menuju lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut.
"Kami mengirimkan tim ke Jalan Agus Salim untuk memantau pergerakan pelaku," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang dikutip dari MCR.go.id, Rabu (15/5/2024).
Setelah melakukan survei dan penyelidikan, Manapar memerintahkan anggotanya untuk menangkap AD.
"Tim berhasil menangkap seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Kami melakukan penggeledahan di sekitar tempat itu disaksikan oleh saksi umum," jelas Manapar.
Polisi menemukan delapan plastik bening berklip merah di meja dekat AD berdiri, yang awalnya diduga berisi sabu. Namun, setelah interogasi, AD mengakui bahwa plastik tersebut berisi tawas yang dibelinya dari pasar dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan.
"Setelah dicek, ternyata bukan sabu, tetapi tawas. Pelaku mengaku tawas itu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan," terang Manapar.
Selanjutnya, polisi membawa tersangka dan barang bukti untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, mereka juga melakukan tes urine terhadap AD.
"Hasil tes urine AD dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine," ungkap Manapar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :