Dijerat UU ITE
Polisi Tangkap Pria di Sumbar Akibat Menghina Suku Lain
Minggu, 12 Mei 2024 - 15:37:58 WIB
|
Hina Suku Pakpak di Medsos, pria di Sumbar ditangkap Polres Dairi (foto/int) |
Baca juga:
|
DAIRI - Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria bernama BN (38) karena diduga menghina suku Pakpak di media sosial. Boby ditangkap di rumahnya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat malam oleh Satreskrim Polres Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengatakan bahwa Boby ditangkap setelah menerima laporan dari Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak Kabupaten Dairi. Pelaku melakukan penghinaan melalui komentar di akun Facebook Jon Banuera, menyebut suku Pakpak sebagai leluhur bodoh dan Pakpak Bharat sebagai hutan perbeguan.
Penyelidikan dilakukan termasuk dengan meminta keterangan ahli bahasa yang menyatakan bahwa komentar Boby merupakan penghinaan. Sebagai hasilnya, Boby ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Agus menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial, mengingat bahwa tidak hanya perkataan, tetapi juga tindakan di dunia maya dapat membawa konsekuensi hukum serius.
"Dengan Undang-undang ITE, tidak hanya perkataan, tetapi juga tindakan di media sosial dapat membawa masalah. Berhati-hatilah dalam bermedia sosial, bijaklah dalam mengunggah, dan berkomentar," kata Agus seperti dikutip dari detiksumut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :