www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana Pilkada 2024 di Riau Hati-hati Bertindak Pada Masa Tenang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dijerat UU ITE
Polisi Tangkap Pria di Sumbar Akibat Menghina Suku Lain
Minggu, 12 Mei 2024 - 15:37:58 WIB
Hina Suku Pakpak di Medsos, pria di Sumbar ditangkap Polres Dairi (foto/int)
Hina Suku Pakpak di Medsos, pria di Sumbar ditangkap Polres Dairi (foto/int)

Baca juga:

DAIRI - Polres Dairi berhasil menangkap seorang pria bernama BN (38) karena diduga menghina suku Pakpak di media sosial. Boby ditangkap di rumahnya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat malam oleh Satreskrim Polres Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengatakan bahwa Boby ditangkap setelah menerima laporan dari Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak Kabupaten Dairi. Pelaku melakukan penghinaan melalui komentar di akun Facebook Jon Banuera, menyebut suku Pakpak sebagai leluhur bodoh dan Pakpak Bharat sebagai hutan perbeguan.

Penyelidikan dilakukan termasuk dengan meminta keterangan ahli bahasa yang menyatakan bahwa komentar Boby merupakan penghinaan. Sebagai hasilnya, Boby ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Agus menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial, mengingat bahwa tidak hanya perkataan, tetapi juga tindakan di dunia maya dapat membawa konsekuensi hukum serius.

"Dengan Undang-undang ITE, tidak hanya perkataan, tetapi juga tindakan di media sosial dapat membawa masalah. Berhati-hatilah dalam bermedia sosial, bijaklah dalam mengunggah, dan berkomentar," kata Agus seperti dikutip dari detiksumut. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal.Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana Pilkada 2024 di Riau Hati-hati Bertindak Pada Masa Tenang
New Honda Scoopy.New Experience with New Honda Scoopy, Sensasi Gaya Berkendara Unik dan Fashionable
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024.
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Terpilih Lagi
Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
  Hujan di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Waspadai Hujan dan Potensi Petir di Beberapa Wilayah
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Ratusan TPS Pilkada di Riau Terancam Terendam Banjir, Begini Rencana KPU Riau
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved