PEKANBARU - Pencabutan laporan polisi yang dilakukan Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti masih belum ada kepastian. Itu disampaikan Khariq Anhar, mahasiswa Unri yang dipolisikan buntut kritik kenaikan UKT di Unri.
Khariq mengaku belum mengetahui pasti terkait pencabutan laporan terhadap dirinya. Khariq dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan UU ITE oleh Rektor Universitas Riau, Sri Indarti.
Usai kasus ini mencuat ke publik, Rektor Unri Sri Indarti mengaku telah mencabut laporannya. Tetapi, pihak kepolisian menyebut belum menerima surat permohonan pencabutan laporan oleh Sri.
"Belum dapat informasi secara pasti, cuma dengar di media saja. Yang saya tahu, nanti mediasi akan dilakukan di Polda Riau pada Senin (13/5/2024)," ujar Khariq di tempat tinggalnya di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Jumat (10/5/2024) petang dikutip dari kompascom.
Khariq menyebut, dirinya tidak akan berhenti berjuang agar kampus membatalkan kenaikan UKT yang sangat tinggi. Termasuk, jika Rektor tidak mencabut laporan polisi atau tetap melanjutkan laporannya di Polda Riau.
"Tetap berjuang, sampai ke penjara pun saya tetap memperjuangkan sampai UKT tidak dinaikkan," ucap Khariq.
Khariq mengaku, sejak Februari 2024, dia bersama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), bergerak memperjuangkan agar UKT tidak dinaikkan.
Pihak kampus, katanya, tidak pernah menyosialisasikan kebijakan ini.
Khariq menyebut, banyak orangtua mahasiswa yang menangis meneleponnya karena tak sanggup membayar UKT.
Kenaikan UKT ataupun iuran pembangunan institusi (IPI) kampus sangat memberatkan dan merugikan mahasiswa miskin.
"Kenaikan UKT yang sampai dua kali lipat ini sangat merugikan kami mahasiswa dan orangtua kami. Bagi kami ini sudah tidak wajar. Harus diperjuangkan dan tidak akan biarkan karena kebijakannya sangat tidak berpihak kepada kaum miskin dan kawan-kawan dari kaum menengah," kata Khariq.
Sebelumnya diberitakan, Sri melaporkan Khariq usai Khariq membuat video mengkritik kebijakan UKT yang dinaikkan pihak kampus.
Namun, yang membuat Rektor Unri melapor ke polisi karena merasa ada kata-kata yang menyebut Sri broker pendidikan di Unri.
Sehingga, Khariq dilaporkan atas dugaan UU ITE karena Rektor merasa nama baiknya tercemar.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Unri, Sri Indarti, mengaku sudah mencabut laporan atas mahasiswanya.
Melalui keterangan tertulis, Sri mengatakan, karena hasil penyelidikan Polda Riau sudah diketahui pemilik akun media sosial pengkritik UKT adalah mahasiswa Unri, maka perkara ini tidak dilanjutkan.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyebut belum menerima surat pencabutan laporan oleh Sri.
Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/5/2024).
Nasriadi mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Sri dengan Khariq pada Senin (13/5/2024) untuk didamaikan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :