Polisi Ringkus 4 Pelaku PETI di Kuansing, Uang Rp188 Juta Diamankan
Rabu, 08 Mei 2024 - 18:49:55 WIB
|
Para pelaku PETI saat diamankan di Mapolda Riau.(foto: mcr) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masing-masing berinisial JM, RE, AR dan KE ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (6/5/2024).
Mereka diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Tim Subdit IV juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas dent seberat kurang lebih 90 gram, serta uang tunai senilai Rp188 juta yang diduga hasil dari PETI.
"Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda, JM merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas, sementara RE dan AR berperan sebagai tukang bakar dan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran. Tersangka terakhir, dengan inisial KE, berperan sebagai pendulang emas," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dilansir mcr, Rabu (8/5/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 9.00 WIB, dan hanya dalam waktu satu jam, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 19.00 WIB, para pelaku berhasil ditemukan sedang berada di rumah tersebut bersama sejumlah barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara.
Saat ini, mereka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :