Pasutri Jadi Pengedar Barang Haram, Polisi Tangkap di Payakumbuh
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:39:58 WIB
PAYAKUMBUH - Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan pasangan suami istri karena terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.50 WIB di Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, penangkapan berawal dari informasi terkait adanya transaksi sabu di area tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial I (28) ketika sedang menunggu pembeli," ujar Aiga pada Selasa (7/5/2024).
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Padang Datar.
"Saat hendak memasuki rumah, kami melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam rumah," kata Aiga.
Tim Sat Narkoba langsung mengejar perempuan tersebut dan berhasil menemukan lebih banyak paket sabu yang siap edar. Perempuan itu berinisial ES (31), istri dari pelaku utama.
ES awalnya tidak mengakui keterlibatannya dalam bisnis haram suaminya, namun akhirnya diamankan untuk pendalaman lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh.
Tersangka I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rino (DPO) dengan harga Rp 9 juta. "Modusnya masih sama, menerima barang terlebih dahulu untuk dijual kembali kepada pemasok. Kami akan terus memburu pelaku pemasok barang haram tersebut," tambah Aiga seperti dikutip dari tribunpadang. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :