www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan Enam Anak di Bawah Umur
Selasa, 30 April 2024 - 06:26:53 WIB

SELATPANJANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang, Kepulauan Meranti telah mengamankan seorang warga dari Desa Tanjung Gemuk berinisial AG (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tidak tanggung-tanggung, korban sudah melakukan tindakan amoral itu terhadap enam anak di bawah umur. Kejahatan semacam ini mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi para korban.

Tersangka diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu warga berinisial A, Senin (29/04/2024).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SIk MH melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur. Dijelaskan Kapolsek, masing-masing korban berinisial MA (13), RA (13), MS (14), MD (13), dan IA (11).

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial AG berumur 30 tahun warga Desa Tanjung Gemuk dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Ipda Anton Hilman.

Dijelaskan, pelapor yang merupakan orang tua dari salah satu korban menemukan chat whatsapp yang mencurigakan di handphone milik anaknya. Dalam percakapan tersebut pelaku memaksa korban untuk membiarkan alat kelaminnya dihisap oleh pelaku dengan ancaman.

Membaca percakapan tersebut, pelapor
langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari isi percakapan tersebut dan korban mengakui telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali pada bulan Desember 2023. Adapun pelaku melakukan perbuatan cabut tersebut dengan cara memaksa Korban agar bersedia di hisap kemaluannya.

Dari keterangan korban, pelaku juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa orang temannya.

Tindakan Polsek Rangsang dalam mengamankan pelaku pencabulan terhadap enam anak bawah umur merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di masyarakat. Dengan cepat bertindak dan mengambil langkah hukum, polisi telah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan seksual.

Lebih lanjut Kapolsek Rangsang menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut sehubungan dengan adanya laporan warga yang mengaku anaknya dicabuli pelaku. Terhadap laporan tersebut, kemudian Polsek Rangsang melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku.

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua prilaku bejatnya melakukan pencabulan terhadap korban dan 5 anak lainnya.

"Tersangka AG setelah diamankan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial MA sebanyak 3 kali sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024," kata Kapolsek.

Selanjutnya Polsek bekerja sama dengan lembaga dan organisasi terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang mereka butuhkan. Dengan demikian, tindakan Polsek dalam menangani kasus ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan keselamatan bagi anak-anak dalam masyarakat.

Sementara itu Kasat Rekrim Polres Kepulauan Meranti AKP AGD Simamora, SH, MH membenarkan informasi tersebut, Dikatakan pelaku telah ditahan di rutan Polres Kepulauan Meranti. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Rangsang.

"Proses penanganan hukumnya akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikandan melakukan gelar Perkara," kata AKP Simamora. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kepulauan Meranti melaksanakan layanan KetupatPermudah Masyarakat Urus Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Plt Direktur Ormas, Risnandar Mahiwa (kiri) disebut-sebut bakal dilantik jadi Pj Wako Pekanbaru (foto/ist)Lusa, Pj Gubri Lantik Pj Wako Pekanbaru, Nama Risnandar Mahiwa Mencuat
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani kontrak swakelola Program TJSL bersama mitra pelaksana di Pekanbaru (foto/ist)Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
Pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis (foto/Zulkarnain)Ungkap Kasus 3 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Bupati Apresiasi Kapolres Bengkalis
  Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara LubisDPRD Pertanyakan Anggaran Lelang Mobil Dinas yang Tak Dilaporkan, Ada Indikasi Penyelewengan
BPOM Dumai bersama pelaku usaha obat tradisional Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)BPOM Dumai Beri Edukasi Pelaku Usaha Obat Tradisional Bagansiapiapi
Anggota DPRD Pekanbaru, Hamdani.(foto: int)Kritik Biaya UKT, Hamdani: Peningkatan Pendidikan Jadi Alasan, Harusnya Gratis
PGN Saka miliki teknologi digital twin (foto/ist)PGN Saka Miliki Teknologi Data Real Time Guna Monitor Produksi Migas
PPP Rohil tutup pendaftaran calon bupati dan Wabub untuk Pilkada 2024 (foto/Afrizal)PPP Tutup Pendaftaran Calon Bupati dan Wabub Rohil, 6 Orang Kembalikan Formulir
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Silaturahmi Tanoto Foundation Riau Bersama Jurnalis
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved