www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
NETA Auto Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di PEVS 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
Jumat, 26 April 2024 - 12:57:55 WIB
Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan (foto/detik)
Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan (foto/detik)

Baca juga:

PADANG PARIAMAN - Kejadian memilukan terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang gadis berusia 17 tahun dengan inisial S menjadi korban pemerkosaan empat pria.

Sebelum kejadian itu, korban diberi minuman keras oleh para pelaku. Itu diungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol.

"Iya. Terjadi pemerkosaan terhadap eks pelajar di Padang Pariaman. Korban diperkosa usai dicekoki miras. 3 pelaku berhasil diamankan, sementara 1 lagi masih DPO," sebut AKBP Ahmad Faisol, Jumat (26/4/2024).

Kejadian itu terjadi setelah korban diajak ke rumah salah satu pelaku di Kecamatan Lubuk Alung pada Minggu (21/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Di sana, korban dicekoki miras hingga tak sadarkan diri, lalu para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah G, F, dan R, sementara satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan para pelaku, korban diperkosa dua kali oleh masing-masing pelaku yang rata-rata berumur 20 tahun.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Pariaman, yang kemudian berhasil menangkap tiga pelaku.

"Untuk pelaku satu lagi masih kami kejar, untuk identitas dia nanti kami sampaikan setelah pelaku kami amankan. Yang jelas barang bukti dan tiga pelaku berinisial G, F, R sudah kami tahan," ujarnya seperti dikutip dari detiksumut.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 UU tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
NETA meraih penghargaan prestisius sebagai Favourite Car Brand Launch.(foto: istimewa)NETA Auto Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di PEVS 2024
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini usai penandatanganan kerjasama dengan PT MAB.(foto: istimewa)XL Axiata dan Mobil Anak Bangsa Duet Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Para jemaah haji saat mengikuti kegiatan manasik di tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti108 CJH Kepulauan Berangkat ke Tanah Suci Tanggal 23 Mei 2024, Ada Jemaah Termuda Berusia 19 Tahun
Pameran PT CDN di Mall SKA Pekanbaru ramai pengunjung (foto/ist)Pameran Honda di Pekanbaru Tembus 169 Prospek dalam 5 Hari
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria menyampaikan materi keselamatan dan etika dalam berlalu lintas (foto/ist)Satlantas Polres Pelalawan Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Karyawan PT ADEI Plantation
  Koleksi fashion berbahan viscose dari APR yang ditampilkan pada Lancang Kuning Carnival.(foto: istimewa)Everything Indonesia, APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival
Wakil Ketua Bidang Bappilu NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis (foto/int)Besok Terakhir Pendaftaran, Ini 9 Tokoh Bersaing Daftar Calon Gubernur Riau ke NasDem
Riau terima bantuan helikopter water bombing dari BNPB RI (foto/int)Helikopter Water Bombing BNPB Tiba di Pekanbaru untuk Antisipasi Karhutla Riau
Mimi Lutmila (jilbab merah) mengembalikan berkas pendaftaran bacalon gubernur Riau ke DPD PDIP Riau (foto:istimewa)Gagal di Pileg DPD RI, Mimi Lutmila Optimis Maju Jadi Bacalon Gubernur Riau
Yopi Arianto menunjukkan keseriusannya untuk mengikuti kontestasi Pilgubri 2024 dengan mendaftar ke beberapa partai politik (foto:istimewa)Mantap Maju Pilgubri, Yopi Arianto Lanjut Daftar ke PDIP
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved