Viral Debt Collector Hadang Mobil di Pekanbaru, Ini Aturan Tarik Kendaraan di Jalan
Selasa, 23 April 2024 - 14:14:27 WIB
PEKANBARU - Sempat heboh video sekelompok pria menghadang pemobil di jalanan Rumbai, Pekanbaru. Sempat dinarasikan begal, ternyata mereka merupakan debt collector yang mau menarik mobil.
Setelah viral, polisi kemudian menangkap dua pelaku debt collector. Saat ini pihak Reskrimum Polda Riau masih mendalami kasus ini.
Mengenai menarik paksa kendaraan di jalan ternyata tidak boleh dilakukan debt collector. Itu ditegaskan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang dikutip dalam situs resminya.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi mengatakan konsumen dapat melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.
Slamet mengatakan dari sisi konsumen kalau merasa mulai kesulitan membayar, wajib ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen dapat menjelaskan permasalahan yang menjadi kendala sehingga menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.
"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak surat tugas, itu ilegal," kata Slamet seperti dikutip dari bpkn.go.id.
Slamet menyebut kalau penarikan kendaraan secara paksa di jalan, kantor pembiayaan dapat terancam sanksi. Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha.
Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.
"Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," sebutnya.
Kalau ada permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :