Polda Kepri Tangkap Residivis Narkoba, Sita 20 Kg Sabu
Rabu, 03 April 2024 - 06:01:07 WIB
BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial HN (40) di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 20 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ikut disita.
"Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial berinisial HN dan menyita 20 kotak kemasan teh cina berwarna kuning bermerek Guanying. Berat bersih 19,6 kilogram," kata Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, Selasa (2/4/2024).
Yan Fitri menjelaskan pengungkapan itu dilakukan Ditresnarkoba Polda pada Kamis (21/3). Sebelum pengungkapan proses pengintai dilakukan selama 6 hari mulai dari tanggal (15/3).
"Jadi sebelum pengungkapan dilakukan pengintaian selama 6 hari. Dari tanggal 15 Maret dan berhasil diungkap pada tanggal 21 Maret 2024," ujarnya.
Yan menyebut modus HN melakukan penyelundupan narkoba yakni dengan ship to ship menjemput sabu tersebut. Sabu tersebut diketahui berasal dari negara Malaysia.
"Ada pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan Ditresnarkoba Polda Kepri. Asal sabu dari negara tetangga. Jadi pelaku melakukan ship to ship," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, HN merupakan residivis kasus narkoba. Ia diketahui baru beberapa waktu bebas dari lapas.
"Saat diamankan pelaku HN inj residivis. Sebelum diamankan pelaku telah dua kali ditahan kasus narkotika," ujarnya.
Dua pilih kotak sabu itu rencananya akan diendapkan di wilayah Kepulauan Belakang Padang. Lalu sabu itu rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Narkotika jenis sabu ini rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan," ujarnya.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal mati. Nanti akan dikoordinasikan dengan jaksa karena pelaku telah berulang melakukan kegiatannya," tambahnya.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander menambahkan selama Februari-Maret 2024 pihaknya telah melakukan pengungkapan 36 kasus narkotika. Total ada 44 pelaku yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
"Dari 44 pelaku ini 41 pria dan 3 wanita. Total narkotika jenis sabu yang diamankan ada 21,008 Kg, ini termasuk 19,6 kg yang diamankan dari HN, kemudian pil ekstasi sebanyak 1.124 butir dan ganja kering sebanyak 2,18 kilogram," ujarnya.
Donny menjelaskan pengungkapan narkotika yang dilakukan pihaknya selama Februari-Maret ini merupakan program 100 hari prioritas Kapolda Kepri. Ia menyebut pengungkapan itu juga untuk mencegah peredaran gelap Narkoba di Kepri.
"Ini menindaklanjuti 7 program Kapolda Kepri. Selain itu ini sebagai upaya meminimalisir peredaran narkoba di Kepri. Apalagi kita ketahui kita sebagai daerah kepulauan dan sering dijadikan transit para pelaku narkoba," ujarnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :