www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Sampai 2 Januari, Jadi Jalur Alternatif Favorit
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


IRT di Sumut Kuras Rp1,3 M dari Korban dengan Modus Anak Lulus Akpol
Jumat, 22 Maret 2024 - 12:01:57 WIB

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati (NW) dari Kabupaten Deli Serdang. Korban termakan janji palsu dan rugi hingga Rp1,3 miliar.

NW ditangkap atas tuduhan menipu seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama Afnir, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah janji palsu untuk memasukkan anak korban ke dalam kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan peristiwa ini pada Kamis (21/3/2024).

Menurut Sumaryono, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada 25 Agustus 2023, melalui perantara Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

"Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian dengan imbalan pembayaran sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Korban yang percaya dengan janji tersebut, melakukan pembayaran secara bertahap, tercatat dalam beberapa kuitansi yang dikeluarkan saat pembayaran.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, ternyata anak korban tidak kunjung menjadi anggota kepolisian. NW kembali menawarkan kesempatan kepada korban dengan iming-iming anaknya bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar Rp 1,2 miliar.

Korban yang masih tertarik, menambahkan sejumlah uang lagi sehingga total yang diberikan mencapai Rp 1,350 miliar. Namun, kenyataannya anak korban tidak lulus seleksi masuk Akpol.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan bukti dan mendapati bahwa NW telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

"Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman empat tahun penjara," tambah Sumaryono dikutip dari detiksumut.

Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan Tol Padang-Sicincin dibuka fungsional hingga 2 Januari 2025 (foto/ist)Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Sampai 2 Januari, Jadi Jalur Alternatif Favorit
Living World Pekanbaru dipadati pengunjung pada momen libur Nataru (foto/Yuni)Libur Natal, Living World Pekanbaru Dipadati Pengunjung
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Kampar sudah bisa dilewati dua jalur (foto/tribunpekanbaru)Arus Lalu Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Padat, Mulai Lancar Bisa Dilewati 2 Jalur
Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)Belum Tetapkan Status Siaga Bencana, Pemko Pekanbaru Tetap Lakukan Antisipasi
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)Plh Sekda Pekanbaru Pimpin Rapat Evaluasi Keuangan, Fokus UMKM dan Inovasi 2025
  Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tinjau lokasi revitalisasi Pasar Bawah (foto/dini)Progres Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru Rendah, Pj Wako Ingatkan Perusahaan Harus Tepat Waktu
Polres Rohul gagalkan peredaran 5.000 Bungkus rokok Luffman ilegal (foto/int)Polres Rohul Gagalkan Peredaran 100 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap
Indosat berikan pelatihan AI untuk guru dan penyandang disabilitas (foto/ist)Indosat Perluas Inklusi Digital dengan IDCamp AI Bootcamp 2024 untuk Guru dan Penyandang Disabilitas
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/Dini)Pj Walikota Pekanbaru Cek Progres Revitalisasi Pasar Bawah, Ini Hasilnya
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru soroti manajemen RSD Madani (foto/Mimi)Datangi RSD Madani, Komisi III DPRD Pekanbaru: Manajemennya Buruk
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved