www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Anies Baswedan Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto Menangkan Pilgub Riau 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


IRT di Sumut Kuras Rp1,3 M dari Korban dengan Modus Anak Lulus Akpol
Jumat, 22 Maret 2024 - 12:01:57 WIB

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati (NW) dari Kabupaten Deli Serdang. Korban termakan janji palsu dan rugi hingga Rp1,3 miliar.

NW ditangkap atas tuduhan menipu seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama Afnir, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah janji palsu untuk memasukkan anak korban ke dalam kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan peristiwa ini pada Kamis (21/3/2024).

Menurut Sumaryono, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada 25 Agustus 2023, melalui perantara Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

"Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian dengan imbalan pembayaran sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Korban yang percaya dengan janji tersebut, melakukan pembayaran secara bertahap, tercatat dalam beberapa kuitansi yang dikeluarkan saat pembayaran.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, ternyata anak korban tidak kunjung menjadi anggota kepolisian. NW kembali menawarkan kesempatan kepada korban dengan iming-iming anaknya bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar Rp 1,2 miliar.

Korban yang masih tertarik, menambahkan sejumlah uang lagi sehingga total yang diberikan mencapai Rp 1,350 miliar. Namun, kenyataannya anak korban tidak lulus seleksi masuk Akpol.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan bukti dan mendapati bahwa NW telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

"Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman empat tahun penjara," tambah Sumaryono dikutip dari detiksumut.

Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dukung Paslon Bermarwah di Pilgub Riau (foto/Sc IG)Anies Baswedan Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto Menangkan Pilgub Riau 2024
Ketua Umum HMI Cabang Bengkalis, Ahmad Suhaendra kritik keras kinerja Bawaslu Bengkalis (foto/ist)HMI Kritik Keras Bawaslu Bengkalis: Sekedar Terima Laporan, Mending Komisioner Tidur di Rumah
Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
  Ilustrasi jalanan di Kota Pekanbaru rawan banjir sehabis hujan lebat (foto/int)Waspada Banjir, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Siang Hingga Malam
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved