PEKANBARU - Penyelidikan kasus kematian tak wajar tahanan Polsek Bukit Raya, Dimas Firnanda, kini mulai menemukan titik terang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah mengambil alih kasus ini, yang mengguncang khalayak sejak Dimas menghembuskan nafas terakhirnya pada 20 November 2023 silam.
Sebelum meninggal, Dimas dilaporkan terjatuh di kamar mandi ruang tahanan Polsek Bukit Raya. Keluarga awalnya menolak autopsi, namun melaporkan adanya kejanggalan saat memandikan jenazah.
Pada 23 Januari 2024, pihak keluarga melapor ke Polda Riau setelah menemukan bekas luka yang diduga akibat kekerasan.
Dalam upaya mendalami kasus ini, tim Ditreskrimum Polda Riau bersama Forensik RS Bhayangkara Polda Riau melakukan ekshumasi pada 3 Maret 2024, dengan kehadiran pihak keluarga.
Hasilnya, dengan ditemukannya tanda kekerasan pada jenazah Dimas, seperti yang diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Lamhot Sihombing.
"Dugaannya demikian (ada kekerasan), dan hasil penyelidikan disimpulkan benar adanya dugaan tersebut. Sekarang sudah tingkat penyidikan dan dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka," papar Lamhot dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (20/3/2024).
Dimas diduga meninggal karena dianiaya di dalam sel oleh sesama tahanan, yang juga telah diperiksa bersama sejumlah pihak lainnya.
Dimas sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kuasa Hukum keluarga Dimas, Muhammad Abdu Harahap mengonfirmasi adanya indikasi dugaan kekerasan yang dialami korban.
"Pokoknya dalam waktu dekat ada tersangka. (Karena) garis besarnya forensik (menyebut) ada kekerasan," ujar Abdu Harahap.
Selain dugaan pidana, pihak keluarga juga melaporkan dugaan kelalaian personel Polsek Bukit Raya ke Propam Polda Riau.
Kabarnya, dua orang penyidik sudah dinonjobkan sebagai bagian dari investigasi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :