Polres Inhu Musnahkan 348,45 Sabu Hasil Penangkapan Mak Gadih
Senin, 18 Maret 2024 - 17:51:08 WIB
INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 348,45 gram. Ini hasil dari penangkapan Nurhasanah alias Mak Gadih beberapa waktu yang lalu.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk kepentingan persidangan sudah disisihkan sebanyak 0,1 persen," kata Kapolres AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024) di halaman Mapolres Inhu, jalan Ahmad Yani Rengat.
Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, Ketua (Pengadilan Negeri) PN Rengat Candra Gautama, Kasi Pidum Kejari Inhu Andi Situmorang, Kadiskes Pemkab Inhu Elis Julinarty, pihak BPOM serta undangan lainnya.
Dikatakan Kapolres, pemusnahan BB ini dilakukan lebih awal sebagai upaya menangkal peluang penyalahgunaan BB oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk menjaga hal-hal yang tidak tidak inginkan, maka BB secepatnya kita musnahkan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BB tersebut disita dari tersangka inisial N alias Mak Gadih, warga Kecamatan Rengat, Inhu yang disinyalir Bandar Narkoba terbesar di Inhu dan yang sempat lolos dari jeratan hukum beberapa waktu lalu.
Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap BB tersebut dengan disaksikan segenap yang hadir, dan terbukti mengandung Methamphetamin, kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara memblender yang dicampur wipol dan berikut membuang ke saluran WC di Mapolres Inhu.
Penulis: Andri
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :