MEDAN - Kasus pencurian motor dengan modus operandi menggunakan kunci palsu menghebohkan warga di Kota Medan. Andre Syaputra Jaya (32), seorang pria asli Kota Medan, menjadi pelaku dalam kasus ini.
Aksi nekatnya dilakukan di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, dengan korban seorang warga bernama Katim (40).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, kejadian terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 15.45 WIB. Korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di depan rumah setelah dihubungi oleh istrinya.
"Modus operandi pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor," kata Jama.
Beruntung, rekaman CCTV membantu identifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi ini segera dilaporkan ke Polsek Patumbak. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kemiri III, Kecamatan Medan Kota. Saat penangkapan, pelaku sedang berada di teras rumah.
Dikutip dari detiksumut, dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menjual motor curian tersebut ke seorang teman dengan inisial BB di Jalan Jermal 15 dengan harga Rp 1,5 juta. Dari uang hasil penjualan itu, pelaku membeli baju senilai Rp 100 ribu dan sisanya digunakan untuk berjudi.
Pelaku kini ditahan di Polsek Patumbak dan akan dihadapkan pada Pasal 363 ayat 1 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)