PT Riau Putuskan Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif M Adil Dihukum 9 Tahun Penjara
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti non-aktif, Muhammad Adil atas keterlibatannya dalam tiga kasus korupsi.
Keputusan ini mengikuti jalur banding yang disamakan dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain penjara, Adil juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp17.821.923.078.
"Mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru, sekedar lamanya pidana subsidair uang pengganti," ujar Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Fitri Yenti dilansir tribunpekanbaru.com, Jumat (15/3/2024).
Pada kasus tersebut, terungkap bahwa Adil terlibat dalam skema pemotongan anggaran palsu, penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap untuk pengondisian pemeriksaan keuangan.
JPU KPK mendakwa Adil bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
"Dalam dakwaan pertama disebutkan M adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama kepala BPKAD kepulauan meranti fitria nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran uang persedian (UP) dan ganti uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab kepulauan meranti," ujar Fitri Yenti.
Dalam kasus lainnya, Adil menerima suap dari perusahaan travel haji dan umrah, PT Tanur Muthmainah Tour (TMT), serta memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Terdakwa yang kini dihukum juga dituduh meminta fee dari setiap jamaah yang diberangkatkan oleh PT TMT, serta memberikan uang suap kepada Fahmi Aressa agar laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hingga saat ini, belum ada pengajuan kasasi atas putusan tersebut. Dengan putusan ini, kasus korupsi yang melibatkan Adil menjadi sorotan publik, menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :