Kadinkes Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp24 M
Kamis, 14 Maret 2024 - 13:26:47 WIB
|
Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 (foto/detik) |
Baca juga:
|
MEDAN - Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), Kadinkes Sumut jadi tersangka dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Selain Alwi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) juga menetapkan seorang lainnya berinisial RMN sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan tim Pidsus sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan agar kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian Kadinkes Sumut, Alwi dan AMH ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/3/2024). Keduanya diduga melakukan korupsi APD di Dinkes Sumut tahun 2020.
"Dugaan penyelewengan dan mark up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinkes Sumut tahun 2020," sebut Yos.
Alwi dan AMH langsung ditahan di dua tempat berbeda yakni di Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.
"Dalam 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penanganan," sebutnya dikutip detiksumut.
Yos menjelaskan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Akibat perbuatan itu, kerugian negara Rp 24.007.295.676,80," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Awalnya pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi diduga ada mark up yang cukup signifikan.
Lalu, RAB itu diduga diberikan ke RMN sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB itu. Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan diduga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perkara LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :