7 Tahun Ayah Atta Halilintar dan Ponpes di Pekanbaru Sengketa Aset Tanah
Selasa, 12 Maret 2024 - 11:34:53 WIB
PEKANBARU - Anofial Asmid Halilintar, ayah dari sosial media influencer Atta Halilintar, memasuki babak baru dalam menggugat Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru.
Gugatan tersebut diajukan Anofial pada bulan Januari tahun ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 35/pdt.G/2024/PN Pbr.
Dalam gugatannya, Anofial menuntut pengadilan untuk mengakui bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dua sertifikat hak milik atas tanah, yaitu Nomor 3.770 Tahun 1998 dan Nomor 4546 Tahun 1999. Selain itu, Anofial juga meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat menyerahkan kedua sertifikat tersebut kepada dirinya.
Anofial tidak hanya meminta restitusi atas tanah tersebut, namun juga menuntut ganti rugi senilai Rp29 miliar serta kerugian imaterial sebesar Rp10 miliar. Jumlah ganti rugi yang diajukan mencerminkan besarnya nilai yang diyakininya telah dirugikan oleh tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Dikutip dari CNNIndonesia, menurut pengacara Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, aset tanah yang diperjuangkan oleh Anofial sebenarnya dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan.
Namun, tanah tersebut kemudian diambil alih oleh Anofial atas namanya saat dia masih menjadi pimpinan yayasan. Dedek menyebut bahwa Anofial dipecat dari yayasan pada tahun 2004.
Sementara Anofial, sebelumnya telah menghadapi dua gugatan terkait masalah tanah yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan 2020. Gugatan pertamanya ditolak oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru pada Mei 2018.
Namun gugatan kedua pada tahun 2020 berhasil dikabulkan, meskipun kemudian digugat banding oleh ayah Atta Halilintar yang justru memperkuat putusan sebelumnya.
Pertarungan hukum yang berkepanjangan antara Anofial dan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru telah berlangsung selama tujuh tahun, dan kini mencapai puncaknya dengan gugatan terbaru yang diajukan oleh Anofial pada bulan Januari lalu. Konflik ini menyoroti kompleksitas sengketa harta tanah dan menggambarkan ketegangan dalam hubungan antara individu dan lembaga. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :