Kejari Pelalawan Tetapkan Kades dan Sekdes Bagan Limau Tersangka Pungli PTSL
Jumat, 08 Maret 2024 - 10:16:27 WIB
PELALAWAN - Kejari Pelalawan menggelar ekspose kasus tindak pidana korupsi yang telah mencapai kekuatan hukum tetap.
Dua kasus yang diekspose melibatkan Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Ukui, Kabupaten Pelalawan, tahun 2019.
Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH menyampaikan, dalam kasus PTSL Bagan Limau, dua tersangka telah ditetapkan, yakni PS, mantan Kades Bagan Limau, dan SM yang menjabat sebagai Sekdes Bagan Limau saat itu.
"Tersangka PS dan SM telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan Pungli terhadap masyarakat pendaftar PTSL desa bagan limau," kata Azrijal, Jumat (8/3/2024).
"Mereka meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar dengan nilai Rp900 ribu sampai Rp1.250.000 per sertifikat," sambungnya.
Dalam penyidikan, 44 saksi telah diperiksa, termasuk ahli BPN dan ahli hukum pidana. Penyidik juga menyita 11 dokumen sebagai alat bukti.
Hasil penyidikan menunjukkan, pungutan liar yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp357.880.000.
"Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas pekanbaru, sambil terus mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tambah Azrijal.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :