www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Bantuan Sampan: Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka
Jumat, 08 Maret 2024 - 10:05:28 WIB
Kejari Pelalawan saat ekspos penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sampan.(foto: andi/halloriau.com)
Kejari Pelalawan saat ekspos penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sampan.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan.

Tersangka tersebut adalah TA, yang menjabat sebagai PPK dan AN sebagai Direktur CV Optimus Marketindo selaku kontraktor pelaksana.

Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH menyatakan, dasar penyidikan kasus ini adalah Sprindik Kajari Pelalawan Nomor: Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Menurut Azrijal, kegiatan bantuan sampan kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019.

Dana kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp800 juta dan dana APBD sebesar Rp200 juta.

"Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber, GT berserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV optimus marketindo sebesar Rp885.500.000 untuk 50 unit perahu," jelas Azrijal, Kamis (8/3/2024).

Penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan, seperti tidak adanya pemeriksaan kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia. Sehingga perahu/sampan yang diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia," tuturnya.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi, penyitaan 59 dokumen, dan satu unit mesin perahu merk Firman.

Hasil audit BPKP Riau menyatakan, kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp792.925.000.

"Hasil penyidikan menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah TA (PPK) dan AN (direktur CV optimus marketindo (kontraktor pelaksana)," sebutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved