www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
KPU Kepulauan Meranti Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada 27 November 2024, Begini Mekanismenya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Miliar
Jumat, 08 Maret 2024 - 07:03:38 WIB

BATAM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2020 hingga 2024 senilai Rp 10,2 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Batam, Kamis (7/3/2024), mengatakan adapun barang ilegal tersebut berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, spare part mesin dan kendaraan, sex toys serta barang lainnya. "Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Askolani.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu:

1. Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 5.159.413.000.

2. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1.251 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 2.688.356.000.

3. Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram.

dengan total nilai barang Rp 1.581.815.600.

4. Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK dengan total nilai barang Rp 201.600.000.

5. Kelengkapan kapal sebanyak 534 buah dengan total nilai barang Rp 100.720.000.

6. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs dengan total nilai barang Rp 65.100.000.

7. Kasur sebanyak 311 buah dengan total nilai barang Rp 62.200.000.

8. Sextoys sebanyak 1 PK dengan total nilai barang Rp 100 ribu.

9. Barang lainnya dengan total nilai barang Rp 357.990.000.

Ia menyampaikan pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik. “Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujar Askolani.

Ia menjelaskan barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal," ujar dia.

Lebih lanjut, Askolani menyampaikan kegiatan tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN, ia berharap dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa, seperti yang dilansir dari republika. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti, Romi IndraKPU Kepulauan Meranti Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada 27 November 2024, Begini Mekanismenya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dr Meiza Ningsih reses di Kelurahan Tangkerang Utara (foto/Mimi)Reses dr Meiza di Tangkerang Utara, Warga Keluhkan Banjir, Jalan Rusak hingga Sampah
Kanwil DJP Riau mencatat penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp18,7 triliun (foto/int)Optimis Capai Target, DJP Riau Sudah Capai Penerimaan Pajak Rp18,7 T
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ditembak di wajah (foto/detik)Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops dengan Senjata Dinas
Kapolres Rohil AKBP, Isa Imam, menurunkan 229 personel mengamankan Kampanye Rapat Umum Paslon ASSET (foto/afrizal)Kapolres Rohil Turunkan 229 Personel Pengamanan Kampanye Rapat Umum Paslon ASSET
  Suzuki luncurkan Jimny 5-Door White Rhino Edition di GJAW 2024 (foto/ist)Suzuki Luncurkan Jimny 5-Door White Rhino Edition, Perpaduan Elegan dan Ketangguhan di GJAW 2024
Paslon Pilwako Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati saat debat publik (foto/int)Paslon Muflihun-Ade Siapkan Sistem Satu Dashboard Terintegrasi
AKP Januardi, Kasat Samapta dan AKP Eri Asman, Kasat Lantas bertindak sebagai instruktur simulasi (foto/andri)Polres Inhu Simulasi Kawal Distribusi Logistik Pilkada dari Gudang ke TPS
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Alnofrizal (foto/Yuni)Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Riau Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Politik Uang
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang jadwalkan pemanggilan senator MM (foto/int)Diduga Tak Netral, Bawaslu Riau Panggil Anggota DPD RI MM Guna Klarifikasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved