Dua Warga Pekanbaru Diringkus Saat Edarkan Uang Palsu di Kuansing
Kamis, 07 Maret 2024 - 17:40:52 WIB
KUANSING - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuantan Mudik berhasil mengamankan dua warga Pekanbaru, BRS (30) dan CB (29), pada Selasa (5/3/2024) malam. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, mengonfirmasi kejadian tersebut kepada wartawan pada Kamis (7/3/2024) siang.
Menurut keterangan Hendra, peristiwa ini dimulai ketika kedua pelaku melakukan pembelanjaan rokok dan korek api di warung milik WI (31) di Desa Seberang Pantai Lubuk Jambi, sekitar pukul 23.10 WIB.
Setelah pelaku pergi, pemilik warung menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu. Kemudian, pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
Dengan informasi dari pemilik warung, tim unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik bersama dengan pemilik warung melakukan pelacakan dan identifikasi terhadap mobil yang digunakan oleh pelaku. Mobil tersebut berhasil ditemukan di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, dekat dengan SPBU.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan uang palsu sejumlah Rp. 4 juta yang siap diedarkan. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, yakni mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Rupiah," ungkap Kapolsek.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :