DUMAI - Langkah tegas Polda Riau terhadap perjudian online mengukir bab baru dalam Press Release Pengungkapan Kasus di Kota Dumai.
"Operasi ini terasa mendalam, melibatkan koordinasi yang baik antara kepolisian dan teknologi," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (4/3/2024).
Dalam penyelidikan yang dimulai dari informasi masyarakat dan patroli siber, tim berhasil membongkar dua markas perjudian online Higgs domino di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap Kota Dumai.
"Kami gerebek 21 orang di sukajadi dan 10 pekerja di kelakap, bersamaan dengan penemuan 342 komputer rakitan," terang Nasriadi.
Keempat tersangka, B alias Bams, M alias Ayang, RA alias Rifki dan RP alias Djian, semuanya warga Kota Dumai, diduga terlibat dalam skema ini.
Dalam pengembangan kasus, tim berhasil mengejar tersangka R yang menjadi otak di Kota Jakarta.
"R berperan dalam pendanaan pembelian komputer rakitan, penjualan akun judi online, hingga mengatur upah pekerja," tambah Nasriadi.
Diketahui, Bams sebagai pemodal, Ayang sebagai pemilik tempat operasi, Rifki dan Djian sebagai operator dengan tugas berbeda.
"Para pekerja harus membuat minimal seribu ID perminggu dengan upah Rp250 per ID, dan setelah mencapai level enam, ribuan ID dijual online dengan harga Rp5 ribu per akun," jelas Nasriadi.
Omzet operasi ini mencapai Rp18 miliar selama dua tahun, dengan bulanan berkisar antara Rp700 juta hingga Rp800 juta.
"Para tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Operasi ini tidak hanya mengungkap tindak pidana, tetapi juga dampak nyata dari keuntungan perjudian online.
"Terdapat barang-barang mewah hasil penjualan ID judi online yang kami amankan, termasuk mobil BMW senilai Rp1,4 miliar, motor sport, dan sepeda motor vespa terbaru," ungkapnya.
"Tiga kendaraan mewah ini dibeli dari hasil penjualan ID judi online. Masih ada pendalaman untuk menelusuri barang atau aset lainnya yang dimiliki para pelaku dari hasil penjualan ID Judi online," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Dumai menggerebek dua lokasi pada Rabu dinihari (28/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :