Sempat Divonis Bebas, Bandar Narkoba Rengat Mak Gadi Kembali Dibekuk Polisi
Jumat, 01 Maret 2024 - 22:03:11 WIB
INHU - Satres Narkoba Polres Inhu menangkap dua pelaku peredaran narkoba, MG alias Ega (33) sebagai pengedar dan NR alias Mak Gadi (65) yang merupakan bandar narkoba ternama di Rengat.
Keberhasilan operasi ini dimulai dari penangkapan Ega saat bersantai menunggu pembeli sabu di Jalan AR Hakim, Kota Rengat, Rabu (28/2/2024) pukul 17.45 WIB.
"Saat itu ega sedang duduk di atas motor menunggu pembeli. Bahkan, ia sempat melempar paket (sabu) ke parit saat akan kita tangkap," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya dilansir detik.com, umat (1/3/2024).
Penggeledahan terhadap Ega menghasilkan temuan berharga berupa dompet kecil berisi empat paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,78 gram.
Ega mengakui narkoba miliknya diperoleh dari bandar besar Mak Gadi. Tim Satres Narkoba pun melanjutkan aksinya menuju rumah Mak Gadi di Desa Kuba.
Penggeledahan di rumah tersebut menemukan empat bungkus besar dan 93 paket berbagai ukuran sabu dengan total berat kotor 368,27 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk plastik pembungkus, timbangan digital, handphone transaksi, kartu ATM dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp19 juta lebih.
"Berkaca pada kejadian sebelumnya, kali ini kita tidak main-main," ujar Dody.
Meskipun Mak Gadi pernah dibebaskan pada persidangan sebelumnya, polisi berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan mendalami kasus ini lebih jauh lagi, tidak hanya pidana soal narkotika, jika perlu kita jerat tersangka dengan TTPU, akan kita miskinkan," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :