3 Terdakwa Kasus Korupsi Lintasan Atletik Sport Center Kuansing Divonis Berbeda
Jumat, 01 Maret 2024 - 10:32:13 WIB
KUANSING - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan lintasan atletik di stadion utama sport center Kuantan Singingi, Kamis (29/2/2024) di PN Pekanbaru.
Tiga terdakwa masing - masing YZ mantan Plt Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider kurungan penjara 2 bulan. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dengan denda Rp 400 juta. Namun atas putusan hakim tersebut, YZ menyatakan pikir- pikir.
Kemudian, terdakwa M merupakan Direktur PT Ramawijaya selaku kontraktor pelaksana divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 6 bulan. Atas putusan ini M juga menyatakan pikir-pikir.
Terakhir terdakwa IM selaku pihak dari PT Ramawijaya divonis 6 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 770 juta. Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut IM 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Pembangunan lintasan atletik di stadion utama sport center Kuansing ini di laksanakan menggunakan APBD Kuansing 2020 lalu dengan pagu anggaran Rp 8,5 miliar.
Pembangunan ini dalam rangka mengjadapi Kabupaten Kuansing sebagai tuan rumah Porprov X Riau 2022. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Ramawijaya selaku pemenang tender. Dari pelaksanaannya, terjadi selisih bayar yang diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :