www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Usut Kredit Fiktif Rp 46 M, Polisi Tangkap Pegawai-Kacab Bank BUMN di Bengkalis
Kamis, 29 Februari 2024 - 06:19:06 WIB

PEKANBARU - Polda Riau mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN di Pekanbaru ke 450 debitur secara fiktif. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 46 miliar.

Kasus itu diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2022 lalu. Polisi menduga kuat ada dugaan penyimpangan dana bank BUMN kantor cabang Bengkalis.

"Selasa kemarin sekira pukul 13.05 WIB di Pekanbaru dan pada hari ini kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka DS dan ER," terang Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (28/2/2024)

Nasriadi mengatakan keduanya ditangkap terkait perkara dugaan korupsi dalam penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan. Penyaluran diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode Tahun 2020-2022.

Dalam pengusutan, polisi melihat terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai laporan hasil audit BPKP Riau, 27 Desember 2023. Bahkan, atas kasus tersebut negara telah mengalami kerugian keuangan negara Rp 46 miliar atau sebesar Rp 46.617.192.219.

"Kerugian Rp 46 miliar ini dengan rincian jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45 miliar dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tak tepat sasaran Rp 1,6 miliar lebih," kata Nasriadi.

Adapun tersangka DS tercatat sebagai mantan pegawai atau penyelia pemasaran. Sementara ER adalah mantan pimpinan atau kepala cabang bank BUMN cabang Bengkalis.

Kasus sendiri terungkap setelah pejabat kontrol internal bank mengolah data kredit kantor cabang Bengkalis. Tim menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut kemudian satuan audit internal Bank BNI melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas. Hasilnya ditemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama/identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain dengan total penyaluran sebesar Rp 46 miliar.

"Peran tersangka DS selaku penyelia pemasaran menjalankan kegiatan usaha perbankan memberi fasilitas pembiayaan dalam bentuk kredit kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia tidak melakukan verifikasi dan survei terhadap kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan dan analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut. Lalu, dia mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit," katanya.

Masing-masing debitur membeli lahan seluas 2 hektare. Ini untuk dimintakan persetujuan kredit kepada tersangka ER selaku pemimpin bank sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara tersangka ER selaku pemimpin bank kantor cabang Bengkalis periode bulan April 2021-Oktober 2022 bertindak sebagai pemutus atas usulan pembiayaan KUR kepada 252 debitur perorangan sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit masing-masing debitur seluas 2 ha dari tersangka DS.

"Ini semua kredit fiktif. Kerugian negara Rp 46 miliar sekian hasil perhitungan kerugian negara oleh PBKP," kata Nasriadi.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Firman Sianipar, menambahkan tersangka ditingkatkan statusnya setelah adanya penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan dalam penyaluran KUR yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 46.617.192.219.

Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DS dan ER.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau. "Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," bebernya, seperti yang dilansir dari detik. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
Tol di Riau alami lonjakan pengendara selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Termasuk 2 Tol di Riau, Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Nataru Capai 43 Persen
  Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Polemik sampah di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved