Main Judi Online, Ketua PPS Gelapkan Honor Petugas KPPS Rp82 Juta
Rabu, 28 Februari 2024 - 11:27:11 WIB
KALBAR - Polisi menangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) inisial AS di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar). Ia ditangkap akibat tilap honor petugas KPPS hingga Rp 82 juta untuk main judi.
"Jadi pelaku mengaku uangnya hilang di kantor desa. Dari hasil interogasi uang sebesar Rp 82.980.000 itu dipakai untuk bayar hutang Rp 15 juta dan Rp 67 juta untuk judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan, Senin (26/2/2024).
Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Ilir pada Jumat (16/2). Saat itu pelaku baru mengaku uang itu hilang saat ditagih.
Guna mengurangi kecurigaan, pelaku sempat membuat laporan pencurian ke Polsek Simpang Ilir. Tetapi polisi menemukan kejanggalan pada keterangan pelaku.
"Diketahui uang itu sudah tidak ada di tanggal 16, setelah kegiatan itu yang mau dapat honor itu bertanya tuh jadi tersangka ini bilang uangnya hilang di kantor desa," sebutnya.
"Untuk melancarkan aksinya itu dia bikin laporan nih di Polsek Simpang Ilir tentang kejadian pencurian terhadap uang itu. Sudah bikin laporan tuh di Polsek kemudian kami proses, olah TKP dan menginterogasinya. Memang ada kejanggalan, karena tidak ada kerusakan (di kantor desa)," tambahnya dilansir dari detiksulsel.
Sembari polisi melakukan penyelidikan, perkara honor petugas KPPS pun diambil alih oleh KPU. Pihak KPU untuk sementara menalangi pembayarannya.
"Pihak KPU sudah ambil alih nih untuk tanggungjawab terhadap orang-orang ini talangan lah, petugas yang honornya ini tidak dibayar bikin laporan biar ditindaklanjuti. Karena memang ini mencurigakan akhirnya ini dilaporkan ke Polres Kayong Utara," jelasnya.
Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (22/2/2024) di rumah orang tuanya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui honor petugas KPPS telah dipakai untuk judi dan bayar utang.
"Awalnya dia masih mengira orang-orang percaya uang itu dicuri dan belum mengakui, tetapi setelah kita minta ke dia, kita cocokkan TKP dan rekening koran barulah dia mengaku digunakan untuk judi dan bayar hutang," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku AS kini ditahan di Mapolres Kayong Utara. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :