PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis Extacy sebanyak 80 ribu butir.
Narkotika tersebut didapat pada saat melakukan penangkapan yang dilakukan tim Dakjar BNN Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis pada tanggal 14 Februari 2024.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol CP Sinaga SIK MH mengatakan, 80 ribu butir barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yakni penangkapan terhadap tiga tersangka pada tanggal 4 Februari 2024 lalu, yang mana pihaknya berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning merk tengkorak sebanyak 2.156 butir.
"Ini pengembangan penyidikan dari penangkapan kita pada saat di rumbai itu ada 2.000 setelah itu kita kembangkan lagi ini mengarah ke bengkalis ya jadi itu sampai 80 ribu butir yang kita amankan," jelasnya, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi ini di dapat dari dua orang tersangka, yang mana salah satu jenis narkotika tersebut merupakan jenis baru.
"Tersangkanya dua orang, jadi yang perlu di garis bawahi di sini adalah, dari 80 ribu butir ini ada dua jenis narkotika. Dan keduanya narkotika golongan satu," ungkapnya.
"Yang satu dia setelah uji lab itu jenisnya ada mengandung MDMA yang satu lagi itu mengandung mephedrone yang merupakan narkotika golongan satu, jadi kalau dia dijadikan ekstasi itu, dia model baru atau jenis baru. Jadi sudah berkembang di sini," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan dua orang tersangka yakni MA dan AA merupakan bagian dari jaringan Narkotika jenis pil extacy yang termasuk jaringan narkotika internasional dengan modus operasi para pelaku masuk dari Negara Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di indonesia melalui wilayah riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 80 ribu butir dengan rincian 45 ribu butir ekstasi Firaun dan 35 ribu butir ekstasi Corona.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan yaitu dua unit ponsel milik tersangka, dan satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
"Penangkapan itu kita lakukan pada tanggal 14 februari di daerah bengkalis bertepatan saat Pemilu, mungkin mereka melihat saat Pemilu itu pengawasan berkurang mungkin ya begitu. Jadi kita dapat 80 ribu pil ekstasi itu dari dua orang tersangka," tuturnya.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114 ayat 2, 112, 132, kita juncto-kan dengan pasal 1 permenkes RI No 4 tentang perubahan penggolongan narkotika karena ada jenis baru. Ancaman hukumannya itu di atas 5 tahun," tukasnya.
Penulis: Mg2
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :