Sadis! Cucu di Inhu Pukul Kepala Nenek hingga Nyaris Tewas Demi Emas
Minggu, 25 Februari 2024 - 07:50:08 WIB
INHU - Seorang wanita bernama Alfi Naradipta (21) di Indragiri Hulu, Riau ditangkap polisi. Dia ditangkap karena nekat memukul kepala neneknya hingga nyaris tewas untuk menguasai hartanya.
PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran WB mengatakan aksi sadis pelaku dilakukan pada 19 Februari sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku masuk diam-diam ke rumah neneknya, ZN (73) dan memukulnya dengan besi.
"Korban ini sedang tidur pulas. Tiba-tiba pelaku masuk dan mukul kepala korban pakai besi bertubi-tubi," kata Misran saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Melihat korban mengerang kesakitan dan berlumuran darah, pelaku langsung gerak cepat mengambil gelang emas. Bahkan, pelaku langsung kabur begitu saja ketika sang nenek minta tolong.
"Korban ini tidak tahu siapa yang mukul. Posisi lagi tidur langsung dipukul, lalu ia ditinggal begitu saja," kata Misran.
Anak korban yang tidak lain ayah pelaku, Pendra langsung datang ke lokasi. Dia datang karena mendengar teriakan dari korban yang minta tolong menjelang fajar.
Pendra yang tinggal bersebelahan kaget melihat kondisi korban. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan dan kini selamat.
Setelah korban ditangani dokter, Pendra lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang di Indragiri Hulu. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti.
"Setelah kejadian kami amankan seorang kerabat korban berinisial AN. AN ini kami curigai karena keterangan dan gerak-gerik dia mencurigakan. AN juga cucu kandung korban atau anak dari pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona.
Benar saja, setelah diusut dan diinterogasi lebih jauh pelaku mengakui memukul sang nenek. Termasuk mengambil emas berat 10 mayam.
"Motif mau mengusai harta korban saja. Jadi pelaku ini masih gadis, tetapi gaya hidup mau mewah atau hedon begitulah," kata Prima.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana Penjara maksimal 9 tahun, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :