Buronan Polisi China Tertangkap di Jakarta Utara, Imigrasi: Ngaku WNI, Punya KTP
Rabu, 21 Februari 2024 - 22:24:55 WIB
|
Melibatkan intelijen, Imigrasi ringkus buronan polisi China di PIK, Jakarta Utara (foto/detik) |
Baca juga:
|
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang warga negara (WN) China, LY, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian China.
LY, yang mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan menunjukkan KTP saat diamankan, diduga melakukan tindak pidana penipuan uang di China.
"Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama ADI SUSANTO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024) dikutip dari detik.com.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, mengungkapkan bahwa LY berhasil diamankan di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY, yang awalnya bersikap kooperatif, mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dengan nama ADI SUSANTO.
Penangkapan yang Melibatkan Seksi Intelijen dan Penindakan
LY ditangkap di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian. Sebelumnya, LY telah dimonitor keberadaannya oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Data Identitas LY
Menurut Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY lahir di Mongol pada 28 November 1981, merupakan pemegang Paspor Tiongkok yang berlaku hingga 10 Maret 2020. LY juga tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing yang berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.
Pelanggaran Imigrasi dan Ancaman Hukum
Qriz Pratama menegaskan bahwa LY telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlakunya. Sehingga, LY bukan hanya overstay, tetapi juga illegal stay. LY telah tinggal di Indonesia selama sekitar 11 tahun tanpa dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal yang masih berlaku.
Tindakan Administratif Keimigrasian yang Akan Dilakukan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berencana memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki LY. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :