Gagal Buang Bukti di Loket Mobil, Pengedar Sabu di Panipahan Digulung Polisi
Rabu, 21 Februari 2024 - 14:58:18 WIB
PANIPAHAN - Aksi seorang pria pengedar narkotika di Panipahan, Kabupaten Rohil, berhasil digagalkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan, Senin (19/1/2024) malam.
Pria berinisial HD (32) alias Hendra, seorang nelayan dari Kelurahan Panipahan Kota, tertangkap dengan barang bukti dua bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga berisi kristal narkotika jenis sabu, dan sebuah kotak kecil berwarna hijau bertuliskan Lo Han Kuo.
Pengungkapan ini terjadi di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, saat HD hendak berangkat menuju Medan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S mengkonfirmasi kejadian ini.
Awalnya, informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya memicu penyelidikan tim Opsnal Polsek Panipahan.
"Dari informasi yang kami terima, di lingkar bundaran kepenghuluan panipahan ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Tim Opsnal Polsek Panipahan, di bawah pimpinan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmadi Ilyas, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
Pada pukul 21.00 WIB, mereka berhasil mengamankan HD yang sedang berada di loket mobil yang akan berangkat ke Medan. Saat akan ditangkap, HD diduga sempat membuang barang bukti.
"Pada saat penangkapan, pelaku diduga sempat membuang sesuatu. Setelah dilihat, kotak tersebut berisi dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu," terangnya.
Dalam interogasi, HD mengaku mendapatkan barang bukti dari seorang laki-laki berinisial P yang beralamat di Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
HD beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Panipahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tes urine yang dilakukan terhadap HD menghasilkan hasil positif untuk Methaphetamin dan Amphetamin. HD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :