Beraksi di 30 Lokasi
Sindikat Maling Motor, Pemalsu STNK di Sumut Diringkus Polisi
Kamis, 01 Februari 2024 - 11:36:02 WIB
MEDAN - Pelaku pencurian sepeda motor dan pemalsuan STNK ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Para sindikat ternyata beraksi di 30 lokasi di Kota Medan dan Deli Serdang.
Ada lima pelaku yang ditanggap, yaitu Irwan Saputra Harahap (34), M Vikal (23), Imam Taufik (26), Syahru Ramadan alias Baron (25), dan Arif Heriyadi (32).
"Polda Sumut mengungkap sindikat pencurian sepeda motor dan STNK palsu dan menangkap lima pelaku," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (31/1/2024) dikutip detiksumut.
Ia menyebut sindikat ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Pelaku Vikal dan Syahru ditangkap di rumahnya masing-masing di Pasar V Tembung dan Kecamatan Sunggal, pada Kamis (25/1/2024). Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya keesokan harinya.
"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP, yakni di daerah Pantai Labu,Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Medan," katanya.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di keramaian dan tidak dijaga oleh tukang parkir. Setelah mencuri motor itu, para pelaku membuat STNK palsu, sehingga motor curian itu dapat dijual.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta tiga lembar STNK palsu," jelas perwira menengah Polri itu.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan saat ini kelima pelaku telah ditahan di Polda Sumut. Kelimanya terancam hukuman 13 tahun penjara. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami pelaku lain dalam komplotan itu.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana pembuatan STNK palsu ini," ujarnya.
Hadi juga turut mengimbau kepada masyarakat yang merasa sepeda motornya dicuri para pelaku, untuk datang ke Polda Sumut dengan membawa surat resmi kepemilikan sepeda motor.
"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan polisi serta membawa dokumen resmi kepemilikan. Pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :