www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bagus Oka Ingatkan Fasilitas Publik Taman Labuai City Walk Jangan Sampai Semrawut
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pakar Hukum: Putusan MA Sudah Jelas, Eksekusi Lahan di Gondai Harus Dihentikan
Jumat, 02 April 2021 - 14:17:35 WIB
Pakar Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Dr Sadino
Pakar Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Dr Sadino

Baca juga:

PEKANBARU - Konflik sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan belum juga selesai. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan, namun hal ini belum membuat perselisihan mendapatkan titik terang. 

Dalam putusan terakhir yang dikeluarkan MA, melalui Putusan Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 595 K.TUN/2020 yang menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. 

Terkait putusan tersebut, Pakar Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Dr Sadino, meminta jaksa untuk patuh dan menjalankan putusan tersebut. Sebab, dalam putusan PTUN di Mahkamah Agung tersebut sudah jelas bahwa eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 3.323 hektare lahan perkebunan sawit tidak sah atau batal. 

"Putusan itu kan jelas bunyi putusan point 1 sampai 4 putusan kasasi. Ya nggak ada lagi pelaksanaan eksekusi lapangan," ujar Sadino, Jumat (2/4/2021).

Pakar hukum jebolan Universitas Indonesia itu meminta jaksa sebagai instansi yang paham dengan hukum untuk menjalankan putusan PTUN tersebut. Jika tidak, jaksa akan dicap tidak patuh hukum.

"Yang mengerti hukum harusnya menjalankan hukum dong. Kan dasar dia eksekusi surat itu, kalau suratnya dibatalkan ya harusnya nggak bisa lagi. Masak penegak hukum yang ngajari melanggar hukum," tambahnya. 

Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan agar lahan perkebunan seluas 3.323 hektare milik PT PSJ dan masyarakat untuk dieksekusi. Namun, seiring dengan penolakan yang dilakukan masyarakat, MA memutuskan bahwa surat putusan mengenai eksekusi itu dibatalkan, dan eksekusi lahan yang telah berjalan harus dihentikan. 

Sisa lahan milik masyarakat seluas 1.323 agar tidak dieksekusi. Karena sebelumnya jaksa dikawal polisi kompak meratakan lahan PT Peputra Supra Jaya. Lahan 2.000 hektare milik PT PSJ yang merupakan induk para petani itu sudah habis dibabat jaksa.

Usai dieksekusi, lahan itu diserahkan ke PT Nusa Wana Raya (NWR) lalu ditanami akasia oleh perusahaan tersebut. Puluhan alat berat yang difasilitasi PT NWR digunakan untuk mengeksekusi. 

Dr Sadino yang juga merupakan Penasehat Hukum Gapki itu mengatakan dalam persoalan ini hanya PT PSJ yang dinilai tunduk terhadap putusan. Sebab dalam putusan pidana dari MA PT PSJ yang menjadi terdakwa.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau itu melanggar UU Perkebunan bukan UU Kehutanan. Kemudian PT PSJ diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan sesuai UU Perkebunan.

"Putusan eksekusi itu hanya lahan PSJ sesuai putusan. Kemudian mengapa lahan masyarakat atau koperasi mau dieksekusi. Harusnya penetapan eksekusi dan pelaksanaannya dilakukan inventarisasi terlebih dahulu mana lahan PSJ dan mana lahan masyarakat," tuturnya.

Menurut pria yang mengenyam S3 di Universitas Katolik Parahyabgan Bandung beberapa waktu lalu itu, seharusnya pemegang izin HTI yang dalam hal ini adalah PT NWR harus menghormati hak pihak lain dan mengganti rugi. Bukan justru malah menggusur dan menerima hasil eksekusi.

"Perlu diteliti izin HTInya. Karena disana ada HTI transmigrasi berarti ada masyarakat yang dihadirkan oleh pemerintah yang menjadi kewajiban pemegang izin HTI," ujarnya tegas. 

Sadino menambahkan, peserta transmigrasi memiliki lahan untuk permukiman dan lahan usaha yg disediakan pemerintah. Sementara dalam perkara ini tidak dikaji lebih dalam. 

"Pemerintah dan pemegang izin harusnya menghormati hak keperdataan dari masyarakat sebagai living law. Untuk proses eksekusi yang bisa dilakukan, tentunya berlaku bagi pihak yang berperkara dan yang dihukum. Bukan orang yang tidak diputus dalam kasus pidana," pungkasnya.

Penulis : Bayu
Editor : Fauzia

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pusat kuliner UMKM di Taman Labuai City Walk Pekanbaru (foto/dini)Bagus Oka Ingatkan Fasilitas Publik Taman Labuai City Walk Jangan Sampai Semrawut
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat (foto/yuni)Lindungi Pekerja Rentan, Pemprov Riau Optimalkan Program Pulut Ketan
Wakil Ketua DPRD Dumai Bahari didampingi Sekwan, Hadiyono, menyerahkan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai dari Bapemperda kepada Walikota Dumai Paisal (foto/bambang)DPRD Dumai Paripurna Penyampaian 2 Ranperda Inisiatif, Ini Respon Wako
Jalan Dharma Bakti Pekanbaru terendam banjir.(foto: dini/halloriau.com)Jalan Dharma Bakti dan Riau Ujung Pekanbaru Banjir, Pemotor Terperosok dalam Lubang
DPRD Pelalawan mengadakan rapat paripurna penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Zukri SM dan Husni Tamrin. (Foto: Andy Indrayanto)Gelar Paripurna, DPRD Kukuhkan Zukri - Husni Tamrin Sebagai Pemimpin Baru Pelalawan
  Here is the full list of prices for fresh fruit palm oil in Riau that are compactly down this week (photo/ist)Here is the Full List of Prices for Fresh Fruit Palm Oil in Riau that are Compactly Down this Week
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Riau Tahap II tidak diperpanjang (foto/int)Tak Diperpanjang Lagi, 3.368 Orang Telah Daftar PPPK Pemprov Riau
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka (foto/Mimi)Bagus Oka Kritik Penetapan Status Darurat Sampah Pekanbaru, Pertanyakan Kinerja PT EPP
Anggota DPRD Riau Dapil Kampar, Raja Jaya Dinata Sianturi.(foto: int)Lima Desa di Kampar Terendam Banjir, Raja Jaya Serukan Mitigasi Bencana
Kondisi tumpukan sampah di Jalan Laos Payung Sekaki Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Ginda Burnama: Penetapan Status Darurat Sampah di Pekanbaru Belum Tepat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved