INHIL - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Riau, Indra Muchlis Adnan dibebaskan dari penjara setelah kasasinya diterima Mahkamah Agung (MA). Itu artinya, Indra telah dua kali bebas dari jerat kasus korupsi oleh penyidik kejaksaan.
Di kasus pertama penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan mantan Bupati periode 2003-2013 itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Bahwa hari ini, Kamis, tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang kepada wartawan, Kamis (16/6/2022) lalu.
Bambang menyebut dugaan korupsi dana penyertaan modal itu terjadi tahun 2004-2006 lalu. Namun sebelum penetapan tersangka penyidik melakukan penyidikan umum.
Dari hasil ekspose tersebut tim penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka.
"Kedua tersangka yaitu ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan IM (Indra Muchlis) selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013," kata Bambang.
Indra Muchlis Ajukan Praperadilan dan Menang Tak terima jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara, Indra Muchlis lalu mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan akhirnya dikabulkan hakim dan menilai penetapan tersangka tidak sah.
Sidang putusan Praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga di PN Tembilahan, Indragiri Hilir sekitar pukul 18.25 WIB. Hakim meminta Indra Muchlis dibebaskan.
"Gugatan kami dikabulkan majelis hakim sore ini. Penetapan tersangka klien kami Indra Muchlis tidak sah," kata Pengacara Indra Muchlis, Yudhia Perdana Sikumbang, Senin (11/7/2022).
Dalam putusan majelis menilai surat terkait penetapan tersangka Kepala Kejari Negeri Inhil Nomor: TAP 02/L.414/Fd.1/06/2022 Indra Muchlis tidak sah atau cacat hukum. Sehingga proses penyidikan dilakukan oleh Koprs Adhiyaksa juga tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum tetap.
Indra Muchlis yang jadi tersangka dan ditahan akhirnya bebas. Indra Muchlis kembali menghirup udara bebas.
Indra Muchlis Jadi Tersangka Lagi Usai Bebas Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kembali menetapkan Indra Muchlis tersangka. Status tersangka kedua ini diberikan setelah yang pertama gugur, usai gugatan praperadilan Indra dikabulkan PN Tembilahan.
"Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan). Ini terkait dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022) lalu.
Dugaan korupsi sendiri terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana Indra Muchlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.
"Penetapan tersangka oleh penyidik setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," katanya.
"Adapun peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," katanya lagi.
Setelah sempat jadi tahanan kota karena kondisi kesehatan, Indra Muchlis kembali ditahan. Ia ditahan setelah kesehatannya diperiksa pada 5 Januari 2023 lalu.
Indra Muchlis Gugat Praperadilan Kedua Kalinya, Tapi Kalah Untuk kedua kalinya Indra Muchlis kembali mengajukan praperadilan. Namun gugatan kedua ini kalah karena pidana pokok yang ditangani Korps Adhiyaksa sudah dilimpah ke PN Tipikor.
Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan permohonan Praperadilan Indra Muchlis Adnan ditolak. Penolakan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta Ginting.
"Permohonan gugatan Praperadilan Indra Muchlis Adnan ditolak. Gugatan ditolak di sidang Selasa (24/1) kemarin," kata Haza Putra, Rabu (25/1/2023) lalu.
Haza mengatakan ada beberapa alasan majelis menolak permohonan Praperadilan Indra Muchlis. Salah satunya karena untuk pokok perkara sudah disidangkan di PN Tembilahan.
"Salah satu alasan pertimbangan hakim menggunakan putusan MK 66/2018 bahwa Praperadilan gugur dilimpahkan atas perkara pokok dan sudah dimulai sidang pertama dengan agenda apapun," katanya.
Sidang perkara pokok sendiri telah dimulai di PN Tembilahan pada Jumat (20/1) lalu. Di mana sidang dibuka dengan agenda sidang dakwaan terkait dugaan korupsi di kasus tersebut.
"Sidang pokok sudah digelar pada Jumat kemarin. Maka permohonan ditolak dan penetapan tersangka sah," ujar Haza Putra.
Kasasi di MA Menang Setelah Divonis 7 Tahun dan Dibebaskan Singkat cerita, Indra Muchlis menjalani sidang kasus tersebut. Di pengadilan tingkat pertama Indra Muchlis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Tak terima, Indra Muchlis mengakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hakim pengadilan tingkat banding menolak banding Indra Muchlis dan menguatkan putusan PN Tipikor Pekanbaru.
Tak putus asa, Indra Muchlis menunjuk Suhendro menjadi penasihat hukumnya dan melakukan kasasi atas putusan dua pengadilan tersebut ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi Indra Muchlis dan menyatakan tuntutan sudah daluwarsa.
"Pertama Praperadilan dan menang bebas, lalu diajukan oleh jaksa jadi tersangka. Itu gugat praperadilan lagi dan kalah karena pidana pokok sudah disidangkan. Akhirnya jalanilah proses dan divonis 7 tahun di PN Tipikor Pekanbaru, dikuatkan Pengadilan Tinggi. Lalu beliau menunjuk saya sebagai penasihat hukum dan putusan dinyatakan lepas atau bebas oleh MA," kata Suhendro, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)