PEKANBARU - Kisah perampok bersenjata sadis berinisial RC berakhir tragis setelah terlibat dalam baku tembak mematikan dengan aparat kepolisian di Kabupaten Kampar pada Sabtu (27/1/2024).
RC, yang sudah meresahkan wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sejak tahun 2021, tewas dalam upaya penangkapan.
Pelaku ini bersama dua rekannya, I dan Z, telah melakukan aksi perampokan dengan senjata api di beberapa lokasi. Aksi pertama terjadi di Kota Bukittinggi pada 2021 dengan kerugian mencapai Rp700 juta.
Tahun 2022, RC bersama enam pelaku lainnya beraksi di Kabupaten Agam. Di Kota Bukittinggi, pada tahun yang sama, korban juga ditembak dengan kerugian mencapai Rp70 juta.
Pada tahun 2024, RC kembali melakukan aksi di Kabupaten Solok dan Padang Pariaman. Dalam aksi terbarunya, korban yang baru pulang dari toko emas mengalami kerugian Rp500 ribu. RC berhasil melarikan diri ke Riau setelah menembak korban.
Penangkapan RC dilakukan tim gabungan di kediamannya di Desa Batu Belah, Kabupaten Kampar. Dalam proses penangkapan, RC melakukan perlawanan dan melepaskan tembakan ke arah petugas. Dua anggota kepolisian terluka dalam baku tembak tersebut.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, RC telah melakukan perampokan sebanyak lima kali di wilayah Provinsi Sumbar.
Meskipun upaya pengejaran telah dilakukan sebelumnya, namun RC selalu berhasil menghindar hingga akhirnya ditangkap dalam operasi tersebut.
"Kami mem-backup penangkapan pelaku yang tinggal di kampar. Dia (pelaku RC) melakukan kejahatannya di Sumbar berkali-kali," kata Kombes Asep dilansir tribunpekanbaru.com, Sabtu (27/1/2024).
Baku tembak antara petugas dan RC terjadi di berbagai bagian rumah, dan RC tewas setelah tertembak di bagian lengan, paha, pinggang, dan tungkai bawah.
Hasil penggeledahan di rumah RC ditemukan tiga pucuk senpi rakitan dan pabrikan, serta peluru.
"Dilihat secara kasat mata ada senjata api pabrikan beserta beberapa butir peluru. Tapi belum diketahui darimana tersangka mendapatkan senjata ini," papar Kombes Asep.
Kedua rekannya, I dan Z, sudah lebih dulu ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Mereka dikenal sebagai eksekutor dalam aksi perampokan yang dilakukan di Solok dan Padang Pariaman pada Januari 2024.
Jenazah RC dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Aceh.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :