BNN Kepri Musnahkan 63 Kg Sabu, 7 Pelaku Ditangkap
Kamis, 25 Januari 2024 - 06:32:42 WIB
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sabu seberat 63,8 kilogram dan 17 butir pil ekstasi hasil tangkapan selama bulan Desember 2023. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan pada bulan Desember 2023. Barang bukti yang paling besar yakni sebanyak 60 kilogram yang diungkap di Tanjungpinang," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak
Henry menerangkan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan tiga laporan kasus narkoba. Selain narkoba, petugas juga meringkus tujuh pelakunya.
"Ada 7 orang tersangka yang diamankan dari pengungkapan bulan Desember 2023 lalu," ujarnya.
Henry menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (13/12/2023) di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang. Petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial PI (31) dan 1 bungkus sabu seberat 24,4 gram serta pil ekstasi sebanyak 50 butir.
"Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 24,4 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 10 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan sabu seberat bruto 14,4 gram. Ekstasi sebanyak 50 butir, telah disisihkan untuk laboratorium dan persidangan sebanyak 33 butir, kemudian akan dilakukan pemusnahan ekstasi sebanyak 17 butir," ujarnya.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 14 Desember 2023 di Kota Tanjungpinang. Petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial IR (38), EL (37) dan DV.
"Petugas menyita 58,96 gram sabu dan 45 butir pil ekstasi. Dari barang bukti yang ada disisihkan 13,96 gram sabu sisanya dimusnahkan. Petugas ada menyita 5 butir ekstasi yang disita dibuat untuk pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Terakhir, pengungkapan yang paling besar dilakukan pada 19 Desember 2023 juga di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang. Petugas menyita 60 kilogram sabu bersama 3 orang pelaku yang diamankan di Tanjungpinang dan Sukabumi, Jabar.
"Dari informasi yang didapat petugas BNNP Kepri mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI. Mobil itu dikendarai seorang pria berinisial DF (46) yang berisi 60 bungkus sabu," ujarnya
Dari penangkapan DF, petugas kemudian menangkap pelaku lain di Tanjungpinang yakni inisial HY (46). Dari pengakuan keduanya, ada pelaku lain yakni TM (50). Kemudian TM diamankan tim gabungan BNNP Kepri dan BNN RI di Sukabumi, Jawa Barat.
"Hasil pemeriksaan BNN Kepri 60 kilogram sabu tersebut diketahui merupakan jaringan Malaysia dan hendak di edarkan di Jakarta dan Surabaya. Sabu itu hendak dibawa melalui jalur darat ke daerah tersebut," ujarnya.
Henry menyebut upaya pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya transparansi dalam penanganan perkara. Pemusnahan itu juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Pemusnahan ini sebagai amanat undang-undang dan transparansi penanganan kasus. Tadi sudah kita saksikan pemusnahan dilakukan dengan dibakarnya dalam mobil incinerator," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Para pelaku maksimal hukuman mati atau seumur hidup, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :