8 Truk Barang Ilegal Diamankan di Bengkalis, Ada Mesin Moge Hingga Rokok
Kamis, 11 Januari 2024 - 11:57:54 WIB
BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan delapan truk berisikan barang ilegal yang dibawa dari Kota Batam. Kedelapan truk tersebut menggunakan jasa kapal roro Ferry KMP Niaga Ferry dari Batam, dan diamankan saat bersandar di pelabuhan Roro Sei Selari Kecamatan Bukit Batu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat jumpa pers, Kamis (11/1/2024) mengatakan, selain barang-barang ilegal, keempat tersangka juga sudah diamankan yaitu inisial JWH, BP, S Als OM dan SHM. Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Adapun barang ilegal yang diamankan yaitu 3 unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu berisi sparepart motor besar/ moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang berbagai merek), 254 bal tas bekas (14.570 bauh berbagai merek), 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek), 200 kardus rokok merk HD (16.000 Slop),7 kardus rokok merk Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merk HMILD (5.000 slop), 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis, 212 kes minuman berbagai merk dan jenis., 1 kardus berisi printer laser jet (12 unit), dan 5 kardus berisi sparepart mobil.
Kemudian kendaraan pengangkut yaitu 5 unit mobil truck merk Mitsubishi dan Isuzu, 2 unit mobil L 300, dan 1 unit mobil merek Isuzu Traga.
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap berawal ketika pada hari Jumat (05/01/2024) sekitar jam 09.00 Wib, Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa akan masuk barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepri melalui Pelabuhan Roro Sei Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei Selari.
Pada sekitar jam 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei Selari Kecamatan Bukit Batu. Lalu saat kendaraan keluar dari dalam kapal ferry, di jumpai 5 unit mobil truk serta 3 unit mobil L 300 sedang membawa barang-barang yang dicurigai. Selanjutnya tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang-barang yang diduga berasal dari luar NKRI. Saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi/supir tidak dapat menunjukkannya. Berdasarkan hal tersebut kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penuli: Zulkarnain
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :