www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Asmar-Muzamil Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PTUN Pekanbaru batalkan SK Gubri Syamsuar terkait PAW Anggota DPRD Bengkalis
Kamis, 11 Januari 2024 - 06:22:00 WIB
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mensomasi dua pimpinan DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, mosi tersebut diserahkan anggota fraksi Golakr Hendri Hasibuan bersama anggota lainnya kepada Bdan Kehormatan DPRD pada Senin (28/8/23).
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mensomasi dua pimpinan DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, mosi tersebut diserahkan anggota fraksi Golakr Hendri Hasibuan bersama anggota lainnya kepada Bdan Kehormatan DPRD pada Senin (28/8/23).

Baca juga:

Pemprov Riau Menang Gugatan Proyek Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu
PTUN segera Eksekusi Putusan KI Riau Terkait Izin Reklame di Pekanbaru

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Syamsuar, tentang pemberhentian empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2019-2024.

Empat anggota DPRD tersebut ialah Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang diketuai Ros Endang Naibaho dengan hakim anggota Rahmad Tobrani dan Endri.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Pekanbaru menguatkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yakni pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis tersebut.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian," kata hakim dalam putusannya yang dilihat dari SIIP PTUN Pekanbaru, Rabu.

Majelis hakim menyatakan SK Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Bengkalis dan pengangkatan pengganti Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung batal dan memerintahkan tergugat mencabut SK tersebut.

Sebelumnya, Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung menggugat Syamsuar yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Riau ke PTUN Pekanbaru atas pemberhentian dan menandatangi SK PAW mereka sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Keempat anggota DPRD Bengkalis itu menilai SK tersebut melanggar hukum dan Syamsuar tidak menghormati proses hukum yang mereka lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada gugatan di PN Bengkalis, Syamsuar, termasuk salah satu tergugat.

Belakangan Syamsuar mengundurkandiri sebagai Gubernur Riau karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Atas putusan PTUN Pekanbaru itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan yang merupakan kuasa hukum empat anggota dewan tersebut menilai putusan hakim sudah tepat dan benar.

"Kami setuju pertimbangan hakim dalam perkara tersebut yang menilai jika Gubernur Riau tergesa-gesa sehingga melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan SK PAW klien kami," ujar Harris.

Harris menyebut, sejak awal pihaknya sudah mengatakan SK mengandung cacat prosedur karena melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

"Saat ini gugatan klien kami dikabulkan hakim. Dengan putusan ini, maka empat klien kami masih sah sebagai anggota dewan. Untuk itu polemik terkait masalah ini selesai, agar semua pihak menghormati putusan dari majelis hakim," pungkasnya, seperti yang dilansir dari antaranews. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt. Bupati sekaligus Bupati Kepulauan Meranti terpilih, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama wakilnya, Muzamil Baharuddin, menyampaikan pidato di DPRDDPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Asmar-Muzamil Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih
Bupati Pelalawan, Zukri resmi melantik Tengku Zulfan sebagai Pj Sekda (foto/Andy)Resmi Lantik Tengku Zulfan Jadi Pj Sekda, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Kapolres Inhil, AKBP Farouk jenguk korban pemerkosaan (foto/Ayendra)Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal antisipasi luapan air Sungai Kampar di Jalintim (foto/Andy)Antisipasi Luapan Sungai Kampar di Jalintim, Ini Intruksi Kapolres Pelalawan
Zukri and Husni are confirmed as the new leaders of Pelalawan by the DPRD during a plenary session (photo/Andy)Zukri and Husni are Confirmed as the New Leaders of Pelalawan by the Regional People's Representative Council During a Plenary Session
  Pasca penetapan status darurat sampah, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tinjau langsung pengangkutan (foto/MC.Riau)Pekanbaru Darurat Sampah, Warga Diminta Aktif Berpartisipasi
Perwira PT PHR beraktivitas mendukung ketahanan energi nasional (foto/ist)PHR Catatkan Kinerja HSSE Gemilang Sepanjang 2024, Utamakan Keselamatan dan Lingkungan
Olimpiade Fisika FKIP Unrinke-19 sukses digelar (foto/ist)Olimpiade Fisika ke-19 FKIP Unri Resmi Dibuka, Diikuti 751 Peserta se-Sumatera
Wabup Siak Husni lantik tiga Kepala OPD (foto/diana)Wabup Husni Lantik 3 Kepala OPD, Ini Daftar Namanya
Lima Kuansing5 Kuansing's Districts are Flooded, and a Disaster Alert has been Issued
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved