www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Evaluasi Pemilu 2024: KPU Dumai Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Koordinasi Antarinstansi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PTUN Pekanbaru batalkan SK Gubri Syamsuar terkait PAW Anggota DPRD Bengkalis
Kamis, 11 Januari 2024 - 06:22:00 WIB
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mensomasi dua pimpinan DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, mosi tersebut diserahkan anggota fraksi Golakr Hendri Hasibuan bersama anggota lainnya kepada Bdan Kehormatan DPRD pada Senin (28/8/23).
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mensomasi dua pimpinan DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, mosi tersebut diserahkan anggota fraksi Golakr Hendri Hasibuan bersama anggota lainnya kepada Bdan Kehormatan DPRD pada Senin (28/8/23).

Baca juga:

Pemprov Riau Menang Gugatan Proyek Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu
PTUN segera Eksekusi Putusan KI Riau Terkait Izin Reklame di Pekanbaru

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Syamsuar, tentang pemberhentian empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2019-2024.

Empat anggota DPRD tersebut ialah Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang diketuai Ros Endang Naibaho dengan hakim anggota Rahmad Tobrani dan Endri.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Pekanbaru menguatkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yakni pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis tersebut.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian," kata hakim dalam putusannya yang dilihat dari SIIP PTUN Pekanbaru, Rabu.

Majelis hakim menyatakan SK Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Bengkalis dan pengangkatan pengganti Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung batal dan memerintahkan tergugat mencabut SK tersebut.

Sebelumnya, Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung menggugat Syamsuar yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Riau ke PTUN Pekanbaru atas pemberhentian dan menandatangi SK PAW mereka sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Keempat anggota DPRD Bengkalis itu menilai SK tersebut melanggar hukum dan Syamsuar tidak menghormati proses hukum yang mereka lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada gugatan di PN Bengkalis, Syamsuar, termasuk salah satu tergugat.

Belakangan Syamsuar mengundurkandiri sebagai Gubernur Riau karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Atas putusan PTUN Pekanbaru itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan yang merupakan kuasa hukum empat anggota dewan tersebut menilai putusan hakim sudah tepat dan benar.

"Kami setuju pertimbangan hakim dalam perkara tersebut yang menilai jika Gubernur Riau tergesa-gesa sehingga melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan SK PAW klien kami," ujar Harris.

Harris menyebut, sejak awal pihaknya sudah mengatakan SK mengandung cacat prosedur karena melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

"Saat ini gugatan klien kami dikabulkan hakim. Dengan putusan ini, maka empat klien kami masih sah sebagai anggota dewan. Untuk itu polemik terkait masalah ini selesai, agar semua pihak menghormati putusan dari majelis hakim," pungkasnya, seperti yang dilansir dari antaranews. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua KPU Dumai Pimpin FGD dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024.(foto: bambang/halloriau.com)Evaluasi Pemilu 2024: KPU Dumai Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Koordinasi Antarinstansi
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan berbicara di sesi IPConvex pada rangkaian IPFEST 2025 di CRCS Hall, ITB Bandung (22/02).(foto: istimewa)PHR Dukung Generasi Kerja Kompeten Lewat IPFEST 2025 di ITB Bandung
RSUD Kabupaten Kepulauan MerantiAda Layanan Poliklinik Kesehatan Mata, Kini RSUD Kepulauan Meranti Ada 13 Bidang Dokter Spesialis
Honda CUV e: hadir di Riau.(foto: int)Tak Sekedar Motor Listrik Biasa, Ini Fitur Unik yang Bermanfaat di Honda CUV e:
Kepala Cabang BRK Syariah Jakarta, Nety Supiaty.(foto: sri/halloriau.com)Terus Tunjukkan Eksistensi, BRK Syariah Cabang Jakarta Mampu Bersaing di Tingkat Nasional
  Kegiatan Konferwil VII Ansor Riau 2025.(foto: barkah/halloriau.com)Konferwil VII GP Ansor Riau, Dorong Regenerasi Kepemimpinan 2025-2030
Walikota Dumai, H Paisal saat retret di Akmil, Magelang.(foto: bambang/halloriau.com)Walikota Dumai H Paisal Semangat Ikuti Retret
Petugas Bapenda Kepulauan Meranti saat melakukan pemeriksaan ke salah satu tempat penangkaran waletPajak Walet di Kepulauan Meranti: Dari Target Besar, Terhukum Regulasi Perda Hingga Terjadi Kebocoran
Kegiatan sambang warga Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Sambangi Warga Ingatkan Bahaya Judi Online dan Karhutla
Proses pencarian dan evakuasi korban kecelakaan truk di Segati, Pelalawan.(foto: int)Tragedi Kendaraan PT NWR Telan Korban, Gubri Sampaikan Belasungkawa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved