Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Senin, 08 Januari 2024 - 14:59:17 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim menyatakan Haris Azhar tidak terbukti bersalah, merehabilitasi nama baiknya, dan menolak seluruh dakwaan jaksa.
Dikutip detiksumut, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara, namun hakim memutuskan sebaliknya. Haris Azhar dan rekannya, Fatia Maulidyanti, didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam kasus ini menyebutkan bahwa Haris Azhar dan Fatia didakwa menyebarkan informasi pencemaran nama baik lewat video kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Hakim mengonfirmasi ketidakterbuktiannya Haris Azhar dalam sidang, menyatakan kebebasannya, dan merestorasi nama baik yang tercemar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :