Putri Istri Ferdy Sambo Terima Remisi di Natal 2023
Selasa, 26 Desember 2023 - 12:10:03 WIB
TANGERANG – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mendapatkan remisi selama satu bulan dalam momen Natal 2023. Keputusan ini diumumkan Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, yang menyatakan bahwa pemberian remisi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yekti Apriyanti menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan remisi Natal. Meskipun keputusan ini mungkin kontroversial, pihak Lapas Kelas IIA Tangerang mengklaim bahwa prosesnya telah dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan.
Dikutip dari detiksumut, Lapas tersebut, yang menampung 271 warga binaan, terdiri dari 204 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah narapidana, 33 di antaranya beragama Nasrani, dan Lapas IIA Tangerang mengusulkan remisi Natal khusus bagi 23 orang dari kelompok tersebut.
Namun, tidak semua narapidana Nasrani mendapatkan remisi. Sepuluh orang lainnya di antaranya tidak memenuhi syarat, seperti menjalani hukuman subsider, belum mencapai enam bulan pidana, atau memiliki status tahanan.
Perlu diingat bahwa Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memangkas hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sementara itu, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap, namun, menurut Kabiro Hukum MA, Sobandi, Sambo masih berpotensi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) sesuai ketentuan undang-undang.
Berita ini mencerminkan dinamika kompleks dalam sistem peradilan dan memberikan wawasan tentang kasus yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :