26 Napi Korupsi di Sumut Terima Remisi Natal 2023
Senin, 25 Desember 2023 - 19:59:06 WIB
|
Ratusa Napi di Rutan Kelas I Medan terima remisi Natal (foto/int) |
Baca juga:
|
MEDAN - Pada Natal tahun 2023, 26 narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi. Jumlah remisi ini berasal dari berbagai rutan dan lapas di seluruh wilayah Sumut.
Rudy Sianturi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera, mengungkapkan bahwa sebanyak 31.114 narapidana menerima remisi Natal tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 3.083 orang mendapatkan remisi khusus I, sementara 31 orang diberikan remisi khusus II. Bagi yang menerima remisi khusus II, mereka dapat langsung bebas.
"Untuk napi narkotika, ada sebanyak 1.117 orang, dan untuk napi korupsi, ada sebanyak 26 orang yang mendapatkan remisi," jelas Rudy Sianturi pada Senin (25/12/2023) dikutip detiksumut.
Pemberian remisi Natal ini dilakukan secara nasional di seluruh Lapas. Muhammad Jahari Sitepu, Kakanwil Kemenkumham Sumut, secara khusus memberikan remisi tersebut di Rutan Kelas I Medan. Menurutnya, pemberian remisi ini bersifat khusus untuk mereka yang merayakan Natal.
Rutan Kelas I Medan sendiri menyaksikan 280 narapidana mendapatkan remisi Natal pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung bebas setelah menerima remisi. Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, menyampaikan bahwa remisi ini memberikan harapan baru bagi narapidana dalam merayakan Natal dengan lebih tenang. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :