www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Baznas Riau Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk 2.750 Siswa Kurang Mampu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perlawanan Bupati Meranti Usai Divonis 9 Tahun-Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 M
Sabtu, 23 Desember 2023 - 06:47:52 WIB

PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil divonis sembilan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar serta denda Rp 600 juta di kasus yang menjeratnya. Tak terima dengan vonis hakim, M Adil akan mengajukan banding.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.

Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Selain itu majelis juga menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang," ucap hakim.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis.
Bupati Meranti Banding

M Adil menanggapi vonis hakim tersebut. Dia mengaku akan mengajukan banding.

"Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu," kata Adil usai sidang.

Adil memastikan memori banding bakal segera dikirim dalam 1 atau 2 hari ini. Ia mengaku akan menyiapkan bandung usai vonis 9 tahun.

"Mungkin dalam 1 atau 2 hari ini," terang Adil.

Usai menyatakan banding, Adil tersenyum. Dia juga beberapa kali mengacungkan dua jempol terkait vonis yang dibacakan.

Dua jempol pertama diacungkan Adil usai divonis. Di mana saat itu Adil mendekati majelis untuk salaman, namun ditolak oleh hakim.

Tak hanya itu, Adil kembali mengacungkan jempol usai wawancara dengan wartawan. Terakhir kembali mengacungkan jempol saat akan keluar persidangan.

Diketahui, Adil divonis 9 tahun penjara di kasus korupsi. Vonis itu sesuai tuntutan JPU KPK yang dibacakan akhir November lalu, seperti yang dilansir dari detik. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan.Baznas Riau Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk 2.750 Siswa Kurang Mampu
ilustrasi: Menara BNI.BNI Targetkan Pertumbuhan Kredit 10%-13% pada 2025, Hilirisasi Jadi Fokus Utama
ilustrasi tumpukan sampah.Pekanbaru Darurat Sampah: Pj Walikota Pecat Plt Kepala DLHK, DPRD Soroti Kinerja Kontraktor
Pasca penetapan status darurat sampah, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tinjau langsung pengangkutan (foto/MC.Riau)Pekanbaru Darurat Sampah, Warga Diminta Aktif Berpartisipasi
Perwira PT PHR beraktivitas mendukung ketahanan energi nasional (foto/ist)PHR Catatkan Kinerja HSSE Gemilang Sepanjang 2024, Utamakan Keselamatan dan Lingkungan
  PSPS Pekanbaru.PSPS Pekanbaru Tambah Dua Pemain Baru Jelang Babak Delapan Besar Liga 2
ilustrasi mobil penyok.7 Cara Mudah Memperbaiki Bumper Mobil Penyok
Plt. Bupati sekaligus Bupati Kepulauan Meranti terpilih, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama wakilnya, Muzamil Baharuddin, menyampaikan pidato di DPRDDPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Asmar-Muzamil Bupati dan Wakil Bupati Meranti Terpilih
Bupati Pelalawan, Zukri resmi melantik Tengku Zulfan sebagai Pj Sekda (foto/Andy)Resmi Lantik Tengku Zulfan Jadi Pj Sekda, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Kapolres Inhil, AKBP Farouk jenguk korban pemerkosaan (foto/Ayendra)Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved