PELALAWAN - Polres Pelalawan mengungkap dua orang pelaku pencurian alat kesehatan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci melalui konferensi pers, Rabu (20/12/2023) pagi.
Giat itu dipimpin Waka Polres Kompol Dwi Yatmoko, didamping Kasat Reskrim, IPTU Kris Tofel, dan Kasubag Humas AKP Edy Harianto memperlihatkan beberapa barang bukti (BB) yang menguatkan perbuatan kedua tersangka.
Pelaku berinisial ESD diketahui merupakan pegawai honorer di RSUD Selasih dan RHL merupakan sekuriti di RSUD tersebut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Peristiwa yang merugikan rumah sakit tersebut diketahui sudah terjadi berulang kali dengan waktu yang berbeda.
Penelusuran media ini berdasarkan pengakuan narasumber beberapa waktu lalu, mengatakan Alkes jenis Suction yang hilang di tahun 2022 di duga dijual ke rumah sakit swasta. Selain Suction, Tabung gas, kursi roda, ECG dan lainnya juga raib digondol maling.
Kedua pelaku diamankan keMapolres Pelalawan pada tanggal 8 Desember 2023 , perkara pencurian Alat Kesehatan (Alkes) milik RSUD Selasihpasal, dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP kasus Pencurian Pemberatan dengan hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap Polres Pelalawan ada dua kasus berbeda antara lain kasus pencabulan terhadap korban (IR) disabilitas tunagrahita. Pelaku kasus pencabulan Disabilitas ini adalah Heryanto alias Bacok.
Diduga pelaku melakukan hal tersebut di tiga tempat berbeda terhadap korban (IR). Tempat pertama yaitu disamping rumah tetangga pelaku, tempat kedua di belakang rumah pelaku sendiri, dan tempat ketiga adalah di rumah TV pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa kejadian tersebut di akui oleh korban bahwa pelaku yang melakukan hanyalah Haryanto alias Bacok. Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B dan A atau Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sedangkan Kasus yang telah di ungkap tim Reskrim Polres Pelalawan adalah Kasus Pencurian dengan kekerasan, Ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan Kristovel. Ketiga pelaku adalah Syamsir, Pendi,dan Ari Amanda.
Ketiganya melakukan aksi pencurian di gedung walet yang ada di Kecamatan Teluk Meranti. Kejadiannya pada tanggal 26 Oktober 2023 di barak dalam areal perkebunan di Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti.
Berdasarkan dari keterangan saksi, Slamet bahwa ketiga pelaku yang melakukan aksinya pada malam itu. Dengan mengancam dengan senjata laras panjang.
Pelaku melakukan penembakan ke arah atas sambil mengancam kalau tidak masuk ke dalam rumah, pelaku akan membunuh saksi.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka Syamsir, Pendi, dan Ari Amanda dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dan kekerasan. Dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. Salah satu dari Ketiga pelaku ini merupakan Residivis dengan kasus yang sama.Pelaku ini baru bebas tiga hari, dan kembali melakukan tindak pidana yang sama," jelas Kasat Reskrim Kristovel.
Penulis: Andi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :